Peristiwa Daerah

Sempat Molor, Puluhan Warem Tidak Berijin di Magetan Dibongkar

Rabu, 10 Juli 2019 - 20:23 | 53.34k
Suasana pembongkaran warem dan bangunan liar lainnya yang berada di sepanjang jalan raya Maospati-Ngawi, Rabu (10/7/2019). (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Suasana pembongkaran warem dan bangunan liar lainnya yang berada di sepanjang jalan raya Maospati-Ngawi, Rabu (10/7/2019). (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Puluhan warung remang-remang (Warem) dan bangunan liar lainnya yang berada di ruas jalan nasional tepatnya di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditertibkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Jatim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (10/07/2019).

Ini karena, sebanyak 56 bangunan liar (Bangli) tersebut berdiri di lahan milik Pemprov Jatim dan tidak berijin.

"Ini baru bisa dilakukan karena terkendala situasi politik dan lebaran. Bangunan dibongkar karena melanggar aturan dan ada pengaduan dari masyarakat kalau lokasi itu dijadikan tempat maksiat," ujar Kasat Pol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa kepada TIMES Indonesia, Rabu (10/7/2019).

Selanjutnya, satu persatu bangunan liar yang berada di sepanjang jalan raya Maospati-Ngawi ditertibkan dengan cara dibongkar hingga rata dengan tanah menggunakan alat berat.

Sementara, pelaksanaan penertiban puluhan bangunan berjalan lancar dan aman tanpa ada gesekan. "Cara yang digunakan humanis dan persuasif, sehingga tidak ada perlawanan saat dieksekusi. Kami juga sudah memberikan sosialisasi sebelumnya. Targetnya, sehari bisa rampung," jelasnya.

Berdasarkan pantauan TIMES Indonesia di lapangan, petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, serta Dishub bersiaga di lokasi untuk melakukan pengamanan dan mengatur lalu-lintas selama proses pembongkaran berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, warem yang berada di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, rencananya akan dibongkar sebelum Lebaran 2019, karena puluhan bangunan tersebut berdiri di lahan milik Pemprov Jatim dan tidak berijin.

Namun, pembongkaran belum dapat dilakukan sebelum lebaran lantaran alat berat milik Pemprov Jatim belum dapat didatangkan ke Magetan, karena di khawatirkan dapat mengganggu arus lalu lintas saat lebaran. Sayangnya, pembongkaran puluhan warung remang-remang (Warem) tersebut kembali molor karena baru akan dibongkar setelah proses sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) selesai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES