Peristiwa Daerah

Soal Sumber Air Wendit: DPRD Kota Malang: Pemkot dan Pemkab Segera Duduk Bersama

Rabu, 10 Juli 2019 - 19:13 | 36.01k
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz. (Foto: Imadudin M/TIMES Indonesia)
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz. (Foto: Imadudin M/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz meminta penyelesaian permasalah tentang sumber air Wendit, harus kembali ke regulasi yang berlaku.

"Mari merujuk ke aturan yang benar. Kota Malang tunduk pada aturan Permen PUPR 33," kata Mahfudz, Rabu (10/7/2019).

Ia mengatakan sesuai dengan aturan tersebut maka pemerintah daerah harus paham dan bisa duduk bersama menyelesaikan masalah. Sebab, sumber daya air ini milik negara, bukan milik Pemerintah Daerah. "Pengelolaanya diberikan ke daerah, itu yang harus dipahami," tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa penyegelan yang terjadi pada Selasa (9/7/2019) lalu kurang arif dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Malang. Sebab, seharusnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyegelan rumah pompa sumber air Wendit itu berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang memicu ketegangan antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Penyebab penyegelan ini dikarenakan PDAM Kota Malang masih belum memiliki KRK sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sejak dikeluarkan Perda Kabupaten Malang No 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung, syarat penerbitan IMB harus memiliki KRK yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

KRK muncul sebagai pengganti IPPT (Izin Peruntukan Pembangunan Tanah) yang dulunya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Penyegelan rumah pompa ini berawal dari surat teguran dari Satpol PP Pemkab Malang pada 15 Mei lalu. Pihak PDAM Kota Malang langsung mulai mengurus IMB dan HO (Izin gangguan).

Saat pengurusan IMB itulah, PDAM mengetahui KRK menjadi syarat pengurusan IMB, yang dapat diurus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Enam hari berselang, teguran kedua dilayangkan Satpol PP. Kemudian pada 24 Mei dikeluarkan surat teguran ketiga. Lalu terbit surat peringatan pertama hingga ketiga yang disusul pemasangan papan pengawasan oleh Satpol PP kabupaten Malang, Selasa (9/7/2019) lalu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES