Peristiwa Daerah

Kembali Dipercaya Jadi Kades Perreng Bangkalan, Fauzi: Ini karena Dorongan Masyarakat

Rabu, 10 Juli 2019 - 17:13 | 223.87k
Kades Perreng, Ahmad Fauzi (kopiah hitam) usai menggelar rapat Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Skala Lokal Desa bersama Muspika Burneh. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kades Perreng, Ahmad Fauzi (kopiah hitam) usai menggelar rapat Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Skala Lokal Desa bersama Muspika Burneh. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALANAhmad Fauzi (36) kembali mendapat kepercayaan masyarakat untuk menjadi Kepala Desa (Kades) Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ia pernah dinonaktifkan sementara karena tersangkut kasus pidana pada tahun 2017.

"Saya kembali menjadi kades karena dorongan dari masyarakat Desa Perreng, bukan atas keinginan diri sendiri," tegas Fauzi, Rabu (10/7/2019).

Pengaktifan Ahmad Fauzi sebagai Kades Perreng berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron. SK itu, diterbitkan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengirimkan surat perihal bebasnya Ahmad Fauzi melalui Camat Burneh.

"Saya sudah menyampaikan kepada masyarakat kalau pernah tersangkut kasus pidana. Tapi, masyarakat tetap meminta BPD untuk mengaktifkan saya kembali," imbuhnya.

Fauzi mengaku menghirup udara bebas sejak 27 Mei 2019 dengan status bebas bersyarat. Bebas bersyarat tersebut, ia terima melalui pengajuan syarat Pembebasan Bersyarat (PB) dengan ketentuan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau 9 bulan.

"Putusan pengadilan saya divonis 2 tahun 8 bulan, dan dijalani 1,5 tahun," tuturnya.

Sementara itu, Camat Burneh, Hosin Jamili berharap Ahmad Fauzi mampu mengelola pemerintahan desa lebih baik lagi di sisa waktu masa kepemimpinan sebagai Kades Perreng. Apalagi, jabatannya akan berakhir pada 2021.

"Jangan sampai hal-hal yang sudah baik jadi jelek lagi. Tapi, harus ditingkatkan," pesannya.

Hosin menekankan kepada Kades Perreng, dalam menjalankan roda pemerintahan desa harus berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan. Terutama, pengelolaan dana desa (DD) juga harus benar-benar transparan dan tepat sasaran.

"DD itu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Perlu diketahui, Kades Perreng, Ahmad Fauzi (36) pernah tersangkut kasus pidana karena melanggar pasal 351 Juncto pasal 55 KUHP, tentang penganiayaan. Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Selasa 7 Februari 2017.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memvonis Ahmad Fauzi dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Kemudian, ia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hasilnya, putusan PT menguatkan putusan dari PN Bangkalan.

Namun, Ahmad Fauzi sempat bebas demi hukum sekitar September 2017. Rutan Klas II B Bangkalan melepas Ahmad Fauzi, karena surat perpanjangan penahanan dari PT Surabaya belum keluar. Saat itu, ia juga tengah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tak lama berselang, ia kembali diciduk petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dibantu personel Satreskrim Polres Bangkalan pada Jumat 12 Januari 2018. Penangkapan tersebut, merupakan eksekusi dari putusan kasasi di MA.

Putusan bernomor : 1232/2017 tanggal 20 November 2017 itu, menguatkan putusan PT yang menyatakan Ahmad Fauzi terbukti melanggar pasal 351 Juncto pasal 55 KUHP, tentang penganiayaan dengan vonis hukuman pidana 2 tahun 8 bulan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES