Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Belajar dari Nabi Muhammad SAW dalam Membangun Masyarakat Heterogen

Selasa, 09 Juli 2019 - 11:33 | 1.14m
Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen FAI Unisma dan ketua Takmir masjid Ainul Yaqin Unisma. (Grafis: TIMES Indonesia)
Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen FAI Unisma dan ketua Takmir masjid Ainul Yaqin Unisma. (Grafis: TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGKONDISI masyarakat Madinah yang penuh dengan permusuhan dan kebencian antar suku, serta perasaan perioritas kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya, menjadi tantangan awal yang dihadapi Nabi setelah berhijrah.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, Rasulullah memiliki strategi yang sederhana namun cukup ampuh, yaitu:

1. Mempersaudarakan satu orang dengan orang lain tanpa memperdulikan asal-usul mereka

Rasulullah berusaha mempersatukan antara Abdurrahman bin Auf ra misalnya, dipersaudarakan dengan seorang Anshor bernama Sa’ad bin Rabi’ ra. Sa’ad kemudian menawarkan separuh hartanya kepada Abdurrahman sebagai perwujudan rasa cinta terhadap saudara barunya. Namun beliau menolak dan hanya minta ditunjukkan jalan menuju pasar untuk memulai bisnis. 

2. Melakukan upaya perbaikan akhlak pengikutnya

Saat itu para sahabatnya masih banyak yang mewarisi mental jahiliyah, sebagai upaya untuk melakukan proses transformasi social ditengah komunitas masyarakat Madinah. Beliau menekankan pada setiap sahabatnya untuk berlaku sopan terhadap siapa saja, saling menghormati, bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya dan bukan dengan meminta-minta, serta keharusan membantu tetangga yang membutuhkan tanpa memandang agama dan suku.

3. Proses islah (perbaikan) terhadap berbagai suku yang ada

Rasul SAW menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum.

4. Perjanjian bantu membantu

Penduduk Madinah sesudah peristiwa hijrah itu terdiri atas tiga golongan yaitu: kaum muslimin. Bangsa Yahudi dan bangsa Arab yang belum menganut Islam. Rasulullah menciptakan suasana bantu membantu dan sifat toleransi antara golongan-golongan tersebut.

Untuk transformasi ekonomi dengan menjadikan jalur-jalur perdagangan dan pasar sebagai sentra pembangunan Negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan. Upaya upaya transformasi rosulullah diantaranya:

1. Mendirikan masjid Nabawi

Setelah agama Islam datang, Rasulullah hendak mempersatukan suku-suku bangsa ini dengan jalan menyediakan suatu tempat pertemuan. Ditempat ini semua penduduk dapat bertemu untuk mengerjakan ibadah dan pekerjaan-pekerjaan atau upacara-upacara lain. Maka Nabi mendirikan masjid, tatkala pembangunan selesai, Rasulullah memasuki pernikahan dengan Aisyah pada bulan Syawwal. Sejak saat itulah Yastrib dikenal dengan Madinatur Rasul atau Madinah al-Munawwarah. Kaum muslimin melakukan berbagai aktivitasnya di dalam masjid ini baik musyawarah tentang umat, beribadah, belajar, memutuskan perkara mereka, strategi perang, maupun perayaan-perayaan. Tempat ini menjadi faktor yang mendekatkan di antara mereka.

2. Membuat jalur perdagangan

Nabi Muhammad SAW, beserta umat Islam juga membangun jembatan-jembatan yang menghubungkan lembah yang satu dengan lembah lainnnya. Dengan demikian, masyarakat setempat dapat berhubungan dengan masyarakat dari lembah yang berbeda.

3. Menerapkan system ekonomi syari’ah

Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas di setiap aspek kehidupannya. Termasuk di bidang ekonomi.

4. Mendirikan pasar

Mengetahui bahwa pasar di Madinah dikuasai orang-orang Yahudi, dan mereka berusaha untuk menghalangi terhadap masuknya para pedagang Muslim, maka Rasulullah pun merespon dengan segera membangun pasar baru. Maka terjadilah proses perubahan penguasaan asset-aset ekonomi dari kaum Yahudi kepada kaum Muslimin. Meski demikian, pasar kaum Muslimin ini terbuka bagi siapa saja. Tidak bisa seseorang melakukan monopoli dan praktek-praktek yang merugikan lainnya.

5. Memerintahkan mengeluarkan zakat

Pada tahun kedua hijriyah, Allah SWT mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Besar zakat ini adalah satu sha’ kurma, tepung, keju lembut, atau kismis; atau setengah sha’ gandum, untuk setiap Muslim, baik budak atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, serta dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat ‘Id. Setelah kondidi perekonomian kaum muslimin stabil, tahap selanjutnya Allah SWT mewajibkan zakat mal (harta) pada tahun ke 9 H.

6. Memerintahkan mengeluarkan jizyah 

Pada masa pemerintahannya Rasulullah SAW menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah 1 dinar pertahun untuk setiap orang laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa, dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. 

Pesatnya pembangunan di kota Madinah menyebabkan adanya migrasi dari tempat lain. Masyarakat yang berada disekitar wilayah Madinah berdatangan dengan tujuan berdagang atau tujuan yang lain. Keadaan yang demikian menyebabkan Madinah menjadi kota terbesar di jazirah Arab. 

Khusus masyarakat Islam, nabi Muhammad SAW mempersaudarakan kaum muhajirin dan kaun anshor. Persaudaraan ini berdasarkan agama yang menggantikan persaudaraan berdasarkan darah sehingga suasana makin damai dan aman. Adapun kalangan masyarakat bukan islam diikat dengan peraturan yang dibuat oleh nabi Muhammad SAW yang tertuang dalam Piagam Madinah. 

Piagam Madinah bukanlah hasil pemikiran Nabi Muhammad SAW sendiri, tetapi merupakan hasil musyawarah dengan para sahabat dari kaum anshor dan kaum muhajirin. Piagam madinah ini terdiri dari 47 butir dan ditulis pada tahun 523 M atau tahun ke 2 H. Adapun diantara isi piagam madinah adalah :

1. Kaum muhajirin dan quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin.

2. Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

3. Kaum Yahudi dan bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang dzalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

4. Masyarakat muslim dan Yahudi akan hidup berdampingan dan bebas menjalankan agamanya masing-masing.

5. Apabila salah satunya diperangi musuh, yang lain wajib membantu.

 

*) Penulis: Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen FAI Unisma dan ketua Takmir masjid Ainul Yaqin Unisma.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES