Peristiwa Daerah

Turis Dipalak di Terminal Bayuangga Saat Mau ke Bromo, Ini Respon Pemkot Probolinggo

Minggu, 30 Juni 2019 - 08:43 | 318.14k
Ilustrasi - wisatawan di Bromo (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ilustrasi - wisatawan di Bromo (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Keluhan turis Thailand, Jirote Wangcharoen di facebook, yang kena palak di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo, Jawa Timur, ramai dibicarakan di medsos. Bagaimana respon pemkot setempat?

Kepada TIMES Indonesia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Probolinggo, Tutang Heru Aribowo menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan polres setempat untuk mengatasi masalah tersebut.

“Aku sudah dapat laporan dari Kabidku (Bidang Promosi Wisata, Red) dan sudah koordinasi dengan aparat kepolisian,” katanya melalui pesan WhatsAp.

Status-FB.jpgKeluhan Jirote di grup facebook Probolinggo

Sebelumnya, Jirote meluapkan kekecewaannya di facebook. Antara lain di grup Backpacker Indonesia dan grup Probolinggo. Di grup Probolinggo, ia menulis begini:

"Ada mafia di sini yang tak bersahabat dengan wisatawan. Saya tidak akan kembali lagi. Sepertinya tidak ada hubungannya dengan wisatawan seperti ini”.

Dalam Bahasa Inggris, ia menulis: “I can't take Gojex here I must use them service they ask me 550000 IDR per car from Probolinggo to Bromo too expensive gojek ask me only 300000 IDR per car when I walk far away from them but them take motorcyle to block and will attack me¡¡¡¡¡¡¡.”


Jirote mengaku, ia tidak bisa memesan gojek di sekitar terminal. Ia harus menggunakan jasa angkutan setempat dengan tarif Rp 550 ribu menuju Gunung Bromo. Jauh lebih mahal dibanding tarif transportasi online sekitar Rp 300 ribu.


Sadar hal itu, Jirote menjauh dari terminal agar bisa memesan jasa transportasi online. Tapi ia malah dihadang dan seakan hendak diserang.Edisi-Senin-01-Juli-2019-B.jpgMasalah ini, juga direspon Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo. Kepada TIMES Indonesia, Kepala Dishub Sumadi mengatakan, Dishub dan Satpol PP tak punya kewenangan lagi terkait operasional transportasi online.

“Operasional ojek online sudah ada regulasinya PM 12 tahun 2019. Maka dari itu Perwali 116 tahun 2017 otomatis tidak berlaku lagi. Jadi Dishub/Satpol PP  sudah tidak berwenang,” kata Sumadi.

Meski demikian, lanjutnya, antara antara operator transportasi online dan asosiasi sopir angkot Probolinggo (Asap) selama ini ada kesepakatan tak tertulis untuk jalur (wilayah)/waktu operasional-nya.

“Terkait permasalahan tersebut akan kita coba kaji peluang yang ada pada PM 12/2019. Jika dimungkinkan untuk mengatur terkait kejadian tersebut, selanjutnya kita bahas pada Forum Lalu Lintas Kota Probolinggo," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES