Politik

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Tak Temukan Bukti Polri Tidak Netral

Kamis, 27 Juni 2019 - 17:42 | 41.49k
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyatakan, mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ketidaknetralan aparat Polri yang didalilkan tim pemohon duet Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

"Bukti-bukti yang diajukan pemohon baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmansyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," ujar Aswanto, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Aswanto menyatakan, salah satunya adalah bukti video yang diberikan tim pemohon BPN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara saksama, tidak ditemukan adanya bukti tindakan tidak netral aparat dalam menggalang dukungan untuk pasangan calon duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin.

"Ternyata isinya adalah berupa permintaan atau tepatnya imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Aswanto.

Selain itu, Aswanto menyatakan bukti tertulis yang diajukan pemohon tentang informasi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin hingga ke desa-desa, hanya berupa fotokopi berita daring yang tidak dapat dijadikan bukti tanpa didukung bukti lain.

Soal dugaan penggalangan dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf Amin atas pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Aswanto menerangkan bahwa dalam persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerangkan hal itu tidak dapat dijadikan sebagai temuan, karena tidak memenuhi syarat formal dan materi.

Selain itu, MK menilai saksi yang diajukan pemohon yaitu Rahmansyah dalam persidangan juga tidak jelas menerangkan bentuk ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara Sumatera Utara.

"Saksi hanya menerangkan bahwa oknum anggota Polres Batubara dimaksud menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah saat ini di hadapan masyarakat yang secara implisit oleh saksi dianggap sebagai ajakan mendukung paslon 01. Walaupun peristiwa tersebut benar terjadi, masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya terhadap pemilih," kata hakim MK, Aswanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES