Politik

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, MK: Dugaan TSM Administratif Kewenangan Bawaslu

Kamis, 27 Juni 2019 - 16:40 | 48.75k
Sidang sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO: istimewa)
Sidang sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, kecurangan terstruktur, sistimatis dan massif (TSM) bukan ranah MK, tapi lembaga peradilan lain. Mahkamah hanya berwenang mengadili lembaga yang mengadili dugaan kecurangan TSM, jika tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga berpengaruh pada perolehan suara Pemilu.

"Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," jelas hakim konstitusi, Manahan dalam sidang putusan permohonan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif. Di mana pada pasal 1 dijelaskan, objek pelanggaran administrasi pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjaid secara TSM. 

"Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," tandas Manahan, hakim MK menegaskan, bahwa mahkamah tidak berwenang mengadili dugaan kecurangan TSM di Pilpres 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES