TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hakim konstitusi, Suhartoyo mrnegaskan kembali, bahwa MK (Mahkamah Konstitusi) hanya mengadili sengketa yang berdasarkan seslisih hasil Pemilu saja.
Menurut Suhartoyo, perselisan yang dianggap dapat mempengaruhi perolehan suara adalah satu-satunya gugatan yang dapat diajukan.
"Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional," Ujar Hakim MK, Suhartoyo, Kamis (27/6/219).
Suhartoyo mengatakan bahwa gugatan di luar dari itu tidak dapat diajukan karena tidak terkait dengan perselisihan perolehan suara yang dapat mempengaruhi dipilihnya seorang calon pada Pilpres 2019 lalu.
Menurutnya, terdapat batasan tegas dalam undang-undang terkait apa saja yang bisa diadili oleh MK.
"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hanya keberatan pada perhitungan suara," kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |