Indonesia Positif Ketahanan Informasi Nasional

BPJS Kesehatan Cabang Jember Perkenalkan Aplikasi INSIDEN untuk Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:11 | 107.96k
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jember R. Kristandono Dwicahyo saat menjadi pemateri dalam sosialisasi Aplikasi INSIDEN di RM Legian, Rabu (26/6/2019). (Foto: Anggun)
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jember R. Kristandono Dwicahyo saat menjadi pemateri dalam sosialisasi Aplikasi INSIDEN di RM Legian, Rabu (26/6/2019). (Foto: Anggun)
FOKUS

Ketahanan Informasi Nasional

TIMESINDONESIA, JEMBERBPJS Kesehatan Cabang Jember memperkenalkan aplikasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents) melalui kegiatan sosialisasi kepada sejumlah penyelenggara rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur di RM Legian, Rabu (26/6/2019). Aplikasi yang mulai difungsikan sejak Maret 2018 tersebut merupakan aplikasi komunikasi elektronik yang terintegrasi antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja, pihak rumah sakit untuk menangani korban kecelakaan lalu lintas (KLL)

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jember R. Kristandono Dwicahyo saat menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut. Dia menjelaskan sejumlah alasan perlunya aplikasi tersebut untuk menangani korban KLL

Kristandono-Dwicahyo-2.jpg

Kristandono menerangkan, berdasarkan data dari World Health Organiztion (WHO) tahun 2016, KLL menelan korban hingga 1,3 juta jiwa dan menduduki peringkat ke-9 penyebab kematian tertinggi di dunia. "Indonesia ada di urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah KLL terbesar," ungkap Kristandono.

Pria yang sebelumnya bertugas di BPJS Kesehatan Cabang Mataram tersebut melanjutkan, untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban KLL, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap koban.

"Sesuai dengan amanah UU penjaminan korban KLL di Indonesia dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, kami bersama PT Jasa Raharja mengembangkan aplikasi INSIDEN ini sejak tahun lalu," terangnya.

Dia menuturkan, dengan adanya aplikasi ini, korban KLL maupun keluarga korban tidak perlu bolak-balik ke kantor PT Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan untuk mengurus klaim penjaminan pelayanan kesehatan.

"Cukup klik dari aplikasi ini dan dapat dilihat apakah dijamin oleh PT Jasa Raharja sebagai pihak penjamin pertama atau dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai pihak penjamin kedua," jelasnya.

Kendati demikian, Kristandono juga mengimbau agar korban maupun keluarga korban KLL untuk segera melaporkan kasus KLL yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Dia mengungkapkan bahwa hal tersebut diperlukan agar proses penjaminan perawatan kepada korban dapat ditindaklanjuti oleh pihak penjaminmelalui aplikasi INSIDEN. "Agar pihak penjamin dalam hal ini PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dapat menyetujui atau tidak kasus KLL yang menimpa korban," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES