Peristiwa Nasional

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Satu Data Indonesia

Kamis, 27 Juni 2019 - 14:04 | 40.78k
Presiden RI Joko Widodo. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Presiden RI Joko Widodo. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Ini diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah.

Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial , menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang  merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data.

“Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini. 

Sementara menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan standar data untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan standar data yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.

Data yang dihasilkan oleh produsen data, menurut Perpres ini, harus dilengkapi dengan metadata, yang informasinya  mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang data yang harus dicakup dalam metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari metadata.

Struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat. 

Sementara menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.

Ditegaskan dalam Perpres ini, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data. Untuk itu, data harus: konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati: kode referensi dan/atau data induk; dan instansi pusat yang unit kerjanya menjadi walidata atas kode referensi dan/atau data induk tersebut.

Menurut Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juni 2019 ini, instansi pusat dan instansi daerah mengakses data di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya, tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES