Peristiwa Daerah

Nelayan dan Petani Akan Dapat Tabung Elpiji dan Pompa Air Gratis

Kamis, 27 Juni 2019 - 12:56 | 130.63k
Ilustrasi. Nelayan mendapat tabung elpiji. (©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari)
Ilustrasi. Nelayan mendapat tabung elpiji. (©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari)

TIMESINDONESIA, JAKARTANelayan sasaran akan mendapatkan tabung gas elpiji gratis. Sedangkan petani sasaran akan mendapatkan mesin pompa air secara gratis. Kepastian itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Dilansir dari laman Setkab RI, hal yang menjadi pertimbangan Presiden menandatangani Perpres tersebut, yakni untuk menjamin ketahanan energi nasional serta meningkatkan kesejahteraan nelayan sasaran dan petani sasaran.  Pemerintah memandang perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG/Elpiji) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Dalam Perpres No.38 tahun 2019 disebutkan, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran (orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari) dan mesin pompa air bagi petani sasaran (orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura) ditujukan untuk:

1. kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian; dan

2. mesin pornpa air bagi Petani Sasaran yang menggunakan mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.

“Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro,” bunyi Pasal 3 Perpres itu.

Menurut Perpres ini, penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran, dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan penyediaan dian pendistribusian elpiji untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa: a. mesin kapal: b. Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur (mixer), serta peralatan iainnya; c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.

Sementara pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa: a. mesin pompa air; b. Konverter Kit Mesin Pompa Air dan pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya; c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.

“Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud hanya diberikan 1 (satu) kali untuk setiap nelayan sasaran atau petani sasaran, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (3,4) Perpres ini.

BUMN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES