Peristiwa Daerah

PBNU Sikapi Pengumuman Sidang MK, KH Robikin Emhas: Jaga Kondisi dan Harmoni

Kamis, 27 Juni 2019 - 11:05 | 54.46k
KH Robikin Emhas (FOTO: Imad/TIMES Indonesia)
KH Robikin Emhas (FOTO: Imad/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap seluruh rakyat Indonesia mematuhi apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diumumkan Kamis (27/6/2019) hari ini. Hal itu disampaikan Ketua PBNU KH Robikin Emhas kepada TIMES Indonesa beberapa saat lalu.

Robikin berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK dengan menjaga kondisi, situasi damai dan harmoni.

”Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK,” ujar  Robikin, Rabu (26/6/2019) tadi malam.

Selain itu, sebagai bangsa beragama, PBNU juga mengajak masyarakat untuk mendoakan seluruh majelis hakim MK agar diberi kekuatan iman sehingga bisa membuat keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku. 

”Para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya juga seyogyanya menerima putusan MK dengan lapang dada,” katanya.

Dikatakan Robikin, MK adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa pilpres. Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK. 

”Apa pun jenis putusan MK tersebut. Mengapa? Karena putusan MK berlaku mengikat, bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapapun dan berlaku umum (erga omnes),” urainya.

Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, kata Robikin, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obedience by law).

Berdasar asas erga omnes itulah, Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.

Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.

Sedangkan binding (mengingat) artinya putusan MK berlaku mengikat. Bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.

”Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan besok (27/6)  hari ini dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni,” pintanya. 

Sementara itu dari pantauan TIMES Indonesa terkait dengan imbauan PBNU agar menggelar doa dan istighotsah, mayoritas warga melaksanakan imbauan itu. Contoh beberapa Masjid dan mushola melaksanakan himbauan itu.

"Tadi malam kami menggelar istighotsah sesuai dengan anjuran PBNU," ujar Imam Makrus, takmir masjid Al Musthofa Udanawu Blitar. 

Sebelumnya PBNU mengeluarkan imbauan ke PCNU dan ranting-ranting, serta masjid dan mushala di bawah naungan NU di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan doa istighatsah pada 27-28 Juni. Ketua PBNU KH Robikin Emhas juga menyampaikan hal serupa di Jakarta terkait imbauan itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES