Peristiwa Nasional

PBNU: Putusan MK RI Bersifat Erga Omnes

Rabu, 26 Juni 2019 - 21:09 | 155.95k
Ketua PBNU, Robikin Emhas. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ketua PBNU, Robikin Emhas. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPBNU menyebut, putusan majelis hakim MK RI terkait sengketa Pilpres 2019 yang akan diumumkan, Kamis 27 Juni besok bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak, apapun jenis putusannya tersebut.

"Mengapa? Karena putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (erga omnes)," ujar Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Kata dia, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK RI, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obidience by law). 

Berdasar asas erga omnes itulah, Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan, putusan MK RI bersifat final and binding. Final artinya, terhadap putusan MK RI tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.

"Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum," imbuh Robikin Emhas.

"Sedangkan binding (mengingat), artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara," imbuhnya.

Karena itu, PBNU berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK RI yang akan dilangsungkan 27 Juni besok dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni. 

"Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK," harap Robikin Emhas.

Selain itu, sebagai bangsa beragama, PBNU juga mengajak warga negara berdoa agara seluruh majelis hakim MK RI diberi kekuatan iman, sehingga memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

"Serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK RI dengan lapang dada," tegas Ketua Umum PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES