Larangan Parkir di Jalan Jendral Soedirman Palembang Bisa Dicabut
TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Masalah larangan parkir di Jalan Sudirman Palembang mulai ada titik terang. Perkembangan terbaru, larangan tersebut bisa dicabut.
Hal ini diungkap oleh Ombudsman Kantor Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Ditjen Kementerian Perhubungan dengan acuan Permenhub nomor 96/2015.
Asisten Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman RI Sumsel, Agung Pratama, S.IP mengatakan, berdasarkan surat tersebut larangan parkir di Jalan Sudirman bisa dicabut. “Adapun rekomendasi bisa dilakukan atau bisa juga ganjil genap,” ujar Agung, Rabu (26/6/2019).
Yang bisa dilakukan saat ini yakni parkir pengguna bisa dilakukan pada pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB atau alternatif lain penggunaan pengaturan ganjil genap.
Menurutnya rekomendasi soal parkir di Jalan Jendral Soedirman ini, bisa ditindaklanjut oleh Pemkot Palembang dalam bentuk Peraturan yang tegas, yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Wali Kota. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Palembang |