Peristiwa Daerah

Begini Sepak Terjang Seorang Penipu di Probolinggo

Rabu, 26 Juni 2019 - 19:24 | 90.31k
Dwi Retno hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya, dihadapan penyidik. (FOTO: Happy L. Tuansyah/TIMES Indonesia)
Dwi Retno hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya, dihadapan penyidik. (FOTO: Happy L. Tuansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sebelum dijadikan tersangka penipu oleh Polisi di Probolinggo, Jawa Timur, kehidupan Dwi Retno, bergelimang harta. Profesinya sebagai mucikari atau mami di Batam, sangat mudah untuk mendatangkan uang.

Namun belakangan, usaha yang digelutinya itu bangkrut. Dwi terpaksa harus pindah dari tempatnya selama ini mencari nafkah.

Wanita asal Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang Madura itupun, memulai perjalanan baru. Dimulai dari Jakarta. Di ibukota, Dwi kembali bekerja sebagai mami atau mucikari. Namun rupanya bisnis hitamnya itu tidak membuahkan hasil.

Dwi kemudian bergerak ke timur. Sesampainya di Probolinggo, ia memperdaya Rofik Baidowi, istri dan kerabatnya. “Pengakuan tersangka, hasilnya menipu itu untuk foya foya dan hidup mewah. Karaoke dan bersenang-senang di sekitaran wisata pantai, di Kota Probolinggo,” kata Kapolsek Leces, Iptu Ahmad Ghandi, Rabu (26/6/2019).

Saat menjalankan aksinya, tersangka termasuk sangat lihai. “Dengan janji manisnya itu seakan kami ini tidak sadar. Disuruh begini, begitu nurut saja. Karena mau membeli rumah saya itu, dia sampai menyuruh untuk mengundang 200 anak yatim. Dengan iming – iming uang 700 ribu per anak. Sebagai ungkapan rasa syukur,” jelas salah satu korban janji manis Dwi, Rofik Baidowi, di Mapolsek Leces.

Namun semua janji yang dilontarkan sejatinya hanyalah akal bulus tersangka untuk mendapatkan materi yang dimiliki korbannya. Bahkan saat mengundang anak yatim, Dwi sempat berkaraoke dan bernyanyi bersama. Tapi saat hendak pembagian uang yang dijanjikan, Dwi malah pergi. “Lalu kembali saat anak–anak sudah pulang, alasannya mencairkan uang. Tapi ternyata juga tidak cair,” imbuh Rofik Baidowi.

Kini wanita penipu asal Sampang Madura itu, harus menginap di dinginnya ruang tahanan Mapolsek Leces, Kabupaten Probolinggo. Sangat jauh dengan kenyataan dan angan–angannya untuk selalu hidup mewah. Dwi Retno disangka melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES