Peristiwa Daerah

Soal Sengketa Pilpres 2019, KPU Pamekasan Siap Taati Putusan MK RI

Rabu, 26 Juni 2019 - 19:04 | 49.14k
 Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan (KPU Pamekasan) siap menerima dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) terkait gugatan PHPU Pilpres 2019.

KPU Pamekasan juga siap untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) jika MK RI memutus untuk menerima petitum tim hukum duet Prabowo-Sandi.

"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah (Konstitusi), KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah, misalnya pemilu ulang," ungkap Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Rabu (26/6/2019).

Menurut Halili, penetapan sebenarnya pada tanggal 4 Juni kemarin, namun karena masih ada gugatan di MK RI maka pengumuman penetapan ditunda. "Jadi penetapan dipending dan akan diumumkan usai gugatan di MK selesai," tegasnya.

Pria yang familiar dengan nama sebutan Mr Hans ini, mengatakan sampai sekarang KPU RI belum bisa memutuskan siapa calon terpilih dari Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), karena masih ada salah satu pihak yang tidak terima dengan putusan KPU RI.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI, pihak keamanan (TNI dan Polri) dan partai politik soal keamanan jelang putusan MK RI nanti. "Kami mengimbau kepada semua masyarakat serta ke masing-masing pihak untuk bersama menerima dan mendukung keputusan MK nantinya," ujar Ketua KPU Pamekasan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES