Peristiwa Daerah

Polres Lamongan Bekuk Dua Residivis Curanmor yang Sempat Terekam CCTV

Rabu, 26 Juni 2019 - 18:16 | 45.03k
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung memegang kunci T milik tersngka dalam rilis di Polres Lamomgan, Rabu (26/6/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung memegang kunci T milik tersngka dalam rilis di Polres Lamomgan, Rabu (26/6/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua tersangka pencuruan kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka adalah SA, warga Bangkalan, Madura dan MHA, warga Balongpanggang, Gresik. Saat beraksi, dua tersangka terekam CCTV

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, SA dan MHA merupaka residivis. Keduanya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Surabaya.

"Dua orang ini juga pelaku curanmor di Surabaya memang sudah pernah ditangkap dan sekarang ke dua kalinya," kata Feby, Rabu (26/6/2019).

Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. SA berperan sebagai eksekutor aksi pencurian, sementara MHA berperan sebagai joki yang membonceng SA untuk melakukan eksekusi.

Feby menjelaskan, penangkapan SA dan MHA tersebut bermula dari rekaman CCTV yang merekam akasi kedua pelaku saat mengeksekusi motor incarannya.

"Aksi mereka ini terekam CCTV, kemudian Satreskrim melakukan pengembangan dan penyelidikan. Setelah diidentifikasi dari muka dan posturnya diketahui profil pelaku SA," tuturnya.

Berbekal rekaman CCTV itulah, kemudian SA dan MHA dibekuk di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

"Memang sepertinya Lamongan ini menjadi daerah operasinya, sehingga yang bersangkutan kos di wilayah Lamongan," ujar Feby.

Lebih lanjut Feby menjelaskan, selama beroperasi di Lamongan, SA dan MHA sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Modo dan Kecamatan Babat.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu motor hasil kejahatan dan motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, 4 buah plat nomor kendaraan serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku, seperti kunci T dan juga magnet untuk membuka tutup kunci motor dan lain-lain.

"Total yang diamankan ini dua unit motor, sementara untuk kendaraan lainnya sudah dijual ke wilayah Madura. Mereka akan kami akan kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ucapnya.

Dari penangkapan dua tersangka curanmor tersebut, Feby menambahkan, Polres Lamongan akan terus malakukan pengembangan untuk mengungkap kasus curanmor yang lain. Pihaknya sudah mendalami pemeriksaan dan rekaman CCTV(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES