Peristiwa Daerah

Angka Perceraian PNS Pemkab Malang Terus Meningkat

Rabu, 26 Juni 2019 - 17:12 | 61.19k
Suasana sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, di Hotel Savana (foto Humas Pemkab Malang for TIMES Indonesia)
Suasana sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, di Hotel Savana (foto Humas Pemkab Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sepanjang tahun 2018, sebanyak ada 49 PNS Pemkab Malang yang mengajukan permohonan perceraian kepada Inspektorat Kabupaten Malang.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017, yang terdapat 44 orang PNS mengajukan perceraian. Sedangkan pada hingga pertengahan tahun 2019, ada 25 PNS mengajukan perceraian.

Hal ini terungkap saat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, di Hotel Savana, Rabu (26/6/2019).

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, ada beberapa penyebab perceraian di kalangan PNS. Yakni ketidak cocokan, adanya perselisihan, pertengkaran hingga KDRT.

"Para PNS harus menjaga nama baik, karena menjadi contoh serta suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Salah satunya upaya dilakukan oleh PNS, dengan meminimalisir terjadinya perceraian ini," ujar Tridiyah Maistuti kepada TIMES Indonesia, usai membuka sosialisasi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, maka dari itu, para PNS yang merupakan abdi negara ini perlu diberi pemahaman tentang aturan pemerintah yang berkaitan dengan perkawinan serta perceraian.

"Maka dari itu perlu dilakukan sosialisasi ini sebagai bentuk penyegaran yang berkaitan dengan izin perkawinan serta perceraian," kata mantan Kepala DLH Kabupaten Malang ini.

Menurutnya, suruh ASN Pemkab Malang harus paham mengenai tata cara izin perkawinan serta pengajuan cerai yang telah diatur melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut .

"Disamping murni permohonan tren yg terjadi juga PNS tidak berproses izin. Langsung ke Pengadilan Agama. Padahal sesuai aturan, tidak boleh seperti itu," ungkapnya.

Menurutnya, dengan pemberian sosialisasi ini diharapkan PNS mengerti mengenai tata cara perizinan perkawinan serta perceraian.

"Bagaimanapun juga perceraian juga kurang bagus dan tidak diinginkan sebelumnya oleh siapapun," tegasnya

"Maka dari itu, para peserta sosialisasi juga kami beri penekanan, bahwasanya minimalisir perceraian seta aksi merugikan lainnya," sambungnya. Dia berharap juga melalui sosialisasi ini nantinya akan mengurangi angka perceraian PNS di lingkungan Pemkab Malang(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES