Peristiwa Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking di Probolinggo

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:34 | 81.60k
Ilustrasi
Ilustrasi

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Rudiyanto (40) warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap setelah diketahui melakukan kejahatan perdagangan orang alias human trafficking, di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan human trafficking terhadap korban IK (26) warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka diamankan setelah keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polisi, yakni Sukandi (49). Berdasarkan keterangan yang diperoleh. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2014 lalu, tepatnya di Desa Condong.

“Kasus ini berawal, saat itu korban IK pamit ke ibunya untuk membeli kue, akan tetapi dari pukul 18.00 hingga pukul 22.00 WIB, IK belum pulang, sehingga ayahnya mencarinya hingga keesokan harinya belum juga ketemu,” ungkap Kasat Resmrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Rabu (26/6/2019).

Mantan Kasat Reskrim Situbondo, ini kembali menjelaskan. karena tedak ketemu, kemudian orangtuanya bertanya ke tetangganya. Di situ  ia mendapatkan informasi kalau IK dikerjakan ke Surabaya. Selang tiga bulan, kemudian orangtuanya menanyakan lagi, ia mendengar kabar lagi kalau anaknya bekerja pindahkan ke Batam.

“Dan sekira lima bulan kemudian, orangtuanya menanyakan lagi kabar anakanya, ternyata anaknya pindah lagi ke Malaysia, dibawa oleh Rudiyanto. Setelah ditanyakan, ke Rudiyanto, pekerjaan anaknya tidak jelas, dan ahirnya melaporkan ke Polres Probolinggo, ternyata setelah di selidiki ada perdagangan manusia atau human trafficking,” tutup Riyanto.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES