Pengisian Perangkat Desa Lowongan di Ponorogo Dimulai
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018, pemerintahan desa harus melakukan pengisian perangkat dengan jalur penjaringan setelah 10 tahun tidak ada pengisian perangkat desa.
Misalnya, di Desa Kemuning Kecamatan Sambit, Ponorogo saat ini melaksanakan pengisian perangkat desa yang kosong. "Desa Kemuning ada 6 lowongan perangkat yang kosong," ungkap Andi Murtaji, Ketua Panitia Pelaksana Penjaringan Perangkat Desa.
Ia menambahkan, lowongan perangkat desa di Kemuning yaitu Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.
"Yang 4 lowongan perangkat itu calonnya tunggal, dan yang 2 lowongan masing - masing ada 2 pendaftar," katanya.
Tony Sumarsono, Camat Sambit menambahkan, pelaksanaan pengisian perangkat desa harus prosedular dan transparan sehingga akan tercipta perangkat desa yang berkualitas, berkapasitas dan dapat membawa Desa Kemuning yang maju.
"Harapannya Desa Kemuning bisa lebih maju dengan inovasi - inovasi milenial," tegasnya
Banyaknya program pemerintah yang berimplikasi soal perencanaan, pengelolan serta pertanggung jawaban. Maka perangkat desa harus bener-bener mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Melalui sistem pejaringan ini diharapkan optimal untuk menghasilkan perangkat desa yang mempunyai kapasitas, kualitas, akuntabilitas serta berorientasi pada kepentingan umum. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Ponorogo |