Peristiwa Nasional

BNN Minta Kejaksaan Agung segera Eksekusi Mati Bandar Narokoba

Rabu, 26 Juni 2019 - 13:05 | 30.63k
Wapres Jusuf Kalla, Kapolri, Tito Karnavian, Panglima TNI dan Menkumham (FOTO: Istimewa)
Wapres Jusuf Kalla, Kapolri, Tito Karnavian, Panglima TNI dan Menkumham (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional), Heru Winarko, mengaku telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung perihal pelaksanaan eksekusi mati bagi para bandar narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kami telah bersurat kepada jaksa sebagai eksekutor. Kami tentu tidak mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi. Dalam surat itu, kami sebutkan jika eksekusi mati perlu dilakukan agar ada kepastian hukum," ujar Heru disela-sela acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan permohonan tersebut segera dipenuhi kejaksaan ataukah ada pertimbangan lain, termasuk dari sisi diplomasi Indonesia di dunia internasional. 

"Intinya, kami menghendaki kepastian hukum dan agar ada pesan yang tegas dan jelas bahwa kita memerangi para bandar narkoba apabila yang jelas untuk bandar yang tidak menunjukan rasa jera," ucapnya.

Dijelaskan Heru, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia saat ini memang semakin meningkat, dengan meluasnya korban akibat narkoba.

Kecenderungan meningkatnya penyalahgunaan penggunaan narkotika ini ditandai dengan peningkatan jumlah korban, mencakup dari kalangan anak-anak hingga aparat negara.

"Korbannya meluas mencakup di kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, ASN, anggota TNI dan Polri, kepala daerah, anggota legislatif, hingga di lingkungan rumah tangga," ungkap Heru.

Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angkta 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang.

Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.

"Penyalahgunaan narkotika meningkat dengan menggunakan teknologi internet untuk perdagangan gelap narkotika. Nilai transaksi maupun jenis yang diperdagangkan juga meningkat," tandss Heru, Kepala BNN.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES