Peristiwa Daerah

Kejari Magetan: Kesalahan Administrasi Desa Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 25 Juni 2019 - 20:35 | 77.47k
Kasi Pidsus Kejari Magetan, Agus Zaeni saat memberikan keterangan kepada Jurnalis TIMES Indonesia. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Kasi Pidsus Kejari Magetan, Agus Zaeni saat memberikan keterangan kepada Jurnalis TIMES Indonesia. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan (Kejari Magetan) mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, berdasarkan pantauan Kejari setempat, banyak desa yang melakukan kesalahan administrasi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Agus Zaeni mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kesalahan administrasi di desa. Salah satunya, karena kurangnya pemahaman terkait tata kelola keuangan yang baik. "Kita ingin adanya perubahan yang lebih baik, jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (25/6/2019).

Menurutnya, pencatatan akuntansi keuangan maupun pembiaran kesalahan oleh Pemdes akan berdampak bagi desa. Kendati, dapat menyebabkan pengalokasian dana desa yang tidak tepat.

"Kesalahan administrasi jika dibiarkan bisa berpotensi pidana. Misalnya, penyelewengan dana desa bisa mengarah ke pidana khusus, sedangkan seperti pemalsuan laporan arahnya ke pidana umum," tuturnya.

Pihaknya berharap, melalui bimbingan teknis dan kegiatan sosialisasi yang telah diberikan, pemerintah desa (Pemdes) semakin paham dalam mengelola administrasi sesuai aturan yang benar khususnya dalam penyampaian LPJ. "Harapannya, pengelolaan administrasi desa bisa semakin lebih baik," imbuh Kasi Pidsus Kejari Magetan ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES