Polri Larang Aksi Massa di Objek Vital Ini Saat Pengumuman Sengketa Pilpres oleh MK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polri melarang setiap aksi massa pada saat pengumuman putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), 27 Juni mendatang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke gedung KPU di Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019) menjelaskan, larangan aksi massa itu di sejumlah objek vital yang memiliki potensi kerawanan, seperti gedung KPU, Bawaslu dan kompleks DPR/MPR.
Irjen Gatot meminta masyarakat bisa memahami hal itu. Polri tidak akan memberi toleransi karena tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 terulang.
"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah memberikan toleransi tapi ada pihak tertentu, oknum tertentu yang berakibat terjadinya kerusuhan. Itukan. Makanya kita tidak ingin terjadi," ujar Kapolda.
Polri akan membubarkan masa jika tetap melaksanakan aksi di gedung MK dan objek vital sekitarnya. "Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |