Kasus Penggelembungan Suara, Ketua Partai Demokrat DKI Jakarta Datangi Polres Jakut
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus dugaan penggelembungan suara yang diduga terjadi di KPU Jakarta Utara berlanjut. Kali ini, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso bersama dengan kuasa hukum menyambangi Polres Jakut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kedatangan kami hari ini ke Polres Jakarta Utara sebagai bentuk itikad baik dari klien kami Pak Santoso," ujar Kuasa hukum Santoso, Yudi Irawan kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Yudi menilai, kasus yang bermula dari laporan Ketua DPC Demokrat Jakut, Zulkarnaen terhadap dugaan 27 pelanggaran Pemilu ini tak lain sebagai upaya mematikan karakter kliennya. Ia pun berpandangan bahwa konstruksi hukum dari laporan Zulkarnaen sangat lemah. Sebab Gakkumdu Jakut sudah menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
"Gakkumdu Jakut sudah menyatakan bahwa dugaan pencurian copy hasil rapat Pleno KPU Jakut yang dituduhkan kepada klien kami, oleh Bawaslu dan Gakkumdu dinyatakan tidak ada unsur pelanggaran Pemilu," jelasnya.
Dikatakan Yudi, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan balik Zulkarnaen dan pihak-pihak yang berupaya mencemarkan nama baik Santoso.
"Nama baik beliau tercoreng dan Partai Demokrat juga dilecehkan karena klein kami adalah sebagai Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta," tutupnya.
Dalam kasus dugaan penggelembungan suara ini, Satreskrim Polres Jakut telah menetapkan Idi Amin sebagai tersangka dugaan penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019. Idi Amin merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |