Peristiwa Daerah

Dewan Menyayangkan Pengalihan Sepihak Anggaran Pengadaan Tanah Kantor DPRD Pamekasan

Senin, 24 Juni 2019 - 20:15 | 44.30k
Legislator Pamekasan, Suli Faris. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Legislator Pamekasan, Suli Faris. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Anggota DPRD Pamekasan, Suli Faris menyayangkan pengalihan secara sepihak anggaran pengadaan tanah untuk kantor DPRD Pamekasan.

Bupati Pamekasan rencananya akan mengalihkan pembangunan kantor DPRD yang baru ke lokasi Kantor Pemda Lama di Jalan Jokotole, Senin (24/6/2019).

"Saya sangat menyayangkan pengalihan secara sepihak anggaran tersebut karena anggaran untuk pengadaan tanah dimaksud ditetapkan di APBD mulai tahun 2017 yang lalu tapi tidak terlaksana karena masih mencari lokasi yang tepat untuk kantor DPRD," ungkap Suli Faris.

Suli Faris menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Pamekasan selama ini tidak memiliki kantor. Sementara ini, kantor yang ada sekarang menumpang di kantor Pemda di jalan Kabupaten. Karena itulah pada beberapa tahun yang lalu telah disepakati perlu membangun kantor DPRD yang lokasinya berada di pinggiran kota, yang lokasinya strategis. 

"Alasan mengapa harus dibangun di pinggiran kota salah satu tujuannya untuk pengembangan kota ke depan. Bahkan bukan hanya kantor DPRD yang perlu ditarik ke pinggiran kota termasuk kantor Pemkab pada saatnya nanti juga perlu di tarik ke pinggiran agar terpisah antara pusat pemerintahan dan pusat bisnis sebagaimana daerah-daerah lain yang telah memindahkan pusat pemerintahan ke pinggiran kota. Misalnya saja Pemkab Malang, Pasuruan, Probolinggo dan lain lain," imbuhnya.

Ketua DPC PBB Pamekasan ini juga menjelaskan bahwa perkembangan kawasan kota kabupaten Pamekasan saat ini sudah mulai sesak sehingga perlu langkah-langkah strategis untuk mewujudkan tata kota yang modern.

Diantaranya dengan membangun gedung gedung perkantoran pemerintah terutama sekali kantor pelayanan publik yang dipusatkan di satu lokasi yang terpisah dari pusat bisnis.

"Kota yang ada sekarang biarlah berkembang menjadi pusat bisnis, lokasi bekas Perkantoran yang ada di dalam kota biarlah pada akhirnya dikembangkan menjadi lahan bisnis Pemkab yang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah baik dikelola sendiri oleh pemkab atau di kerjasamakan dengan investor atau pihak ketiga. Apabila persoalan ini tidak direncanakan mulai saat ini saya yakin pada akhirnya pemkab akan keteteran," ungkapnya.

Suli juga menjelaskan bahwa terkait dengan anggaran pengadaan tanah untuk kantor DPRD sebagaimana yang maksudkan di atas, sudah masuk pada bagian dari rencana pengembangan kota.

"Karena itulah bupati tidak bisa serta merta mengubah secara sepihak rencana tersebut. Kalau mau diubah paling tidak harus dibicarakan dengan DPRD dan pihak pihak terkait lainnya," tegasnya.

Menurut Suli Faris, tugas bupati adalah melaksanakan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan dukumen perencanaan yang sudah ada karena dukumen perencanaan itu disusun dan didasarkan pada berbagai pertimbangan. 

"Apabila setiap ada pergantian rezim lalu rencana jangka menengah dan jangka panjang diubah karena tidak sesuai dengan keinginan manajer pemerintahan maka arah, sasaran dan target pembangunan akan kacau dan sulit sekali untuk bisa diukur," kata anggota DPRD Pamekasan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES