Peristiwa Daerah

PT Bumi Sari Laporkan Musaneb Cs ke Polres Banyuwangi

Senin, 24 Juni 2019 - 19:49 | 284.51k
Sugeng Setiawan SH, tim kuasa hukum PT Bumi Sari (kanan) bersama Dohan Soegondo, usai laporan di Mapolres Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Sugeng Setiawan SH, tim kuasa hukum PT Bumi Sari (kanan) bersama Dohan Soegondo, usai laporan di Mapolres Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Melalui tim kuasa hukumnya, Sugeng Setiawan SH dan Eko Sutrisno SH, perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, melaporkan Musaneb Cs ke Polres Banyuwangi, Senin (24/6/2019).

Ketua Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, tersebut dilaporkan atas dugaan berupaya menguasai perkebunan dan menghalang-halangi kegiatan yang ada di perkebunan.

“Ini jelas perbuatan pidana, karena dalam Undang-Undang Perkebunan telah dinyatakan dengan jelas bahwa barang siapa berupaya untuk menduduki ada konsekuensi hukum,” kata Sugeng Setiawan SH.

Pengacara yang juga Ketua Lembaga Nasional Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) ini menjelaskan, pada Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ditegaskan bahwa barang siapa mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 4 miliar.

“Sebenarnya, kalau memang masyarakat mengklaim tanah milik ahli waris, yang diduga dikuasai PT Bumi Sari, silakan gugat di pengadilan, karena di situlah ranah untuk pembuktian,” ungkap Sugeng.

Menurutnya, proses pengadilan sangat penting dilakukan oleh ahli waris tanah leluhur warga Desa Pakel. Karena keberadaan PT Bumi Sari di wilayah perkebunan setempat hanya atas dasar Hak Guna Usaha (HGU). Bukan hak milik PT Bumi Sari atau Dhojan Sugondo.

“Dia (Djohan Sugondo), menguasai sejak jaman bapaknya dulu, dan HGU itu milik pemerintah. Ketika kita menyerahkan tanah pemerintah kepada warga Pakel tanpa proses hukum, itu kan sebuah kesalahan juga, kita tidak bisa, karena itu milik pemerintah,” katanya.

Setiap 25 tahun sekali, lanjut Sugeng, PT Bumi Sari melakukan perpanjangan HGU. Dan setiap tahun membayar kewajiban membayar pajak.

“Jika pengadilan menyatakan benar milik warga Pakel, kita legowo menyerahkan. Kalau hanya rujukan surat Bupati dan BPN (Badan Pertanahan Nasional), itu bukan sebuah keputusan,” cetus Sugeng.

Tim kuasa hukum PT Bumi Sari yang datang bersama Djohan Sugondo juga mengimbau pihak yang mendampingi warga Desa Pakel agar tidak memperalat masyarakat. “Kasihan masyarakat yang tidak tahu, tidak paham, dampaknya juga tidak baik buat masyarakat, kita terbuka, kalau memang ada bukti silakan dibawa ke pengadilan,” ucap Sugeng.

Dikonfirmasi terpisah, Musaneb, selaku terlapor, mengaku akan menghormati proses hukum. Namun dia menjelaskan bahwa yang dia lakukan bersama para pemuda Desa Pakel, bukan kasus perkebunan.

Karena sesuai surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Dalam surat BPN Banyuwangi, dijelaskan bahwa HGU PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

Dan di mana wilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin?. Itu dijelaskan dalam Surat Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, tahun 2015, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

“Wilayah yang kita ukur dan kita duduki ini masuk wilayah administrasi Desa Pakel, dan tanah Pakel tidak masuk HGU PT Bumi Sari. Masak PT Bumi Sari menentang surat BPN, lha HGU PT Bumi Sari itu yang mengeluarkan BPN,” kata Musaneb.

Terkait harus masuk pengadilan, menurut Musaneb, itu tidak perlu dilakukan oleh dirinya selaku ahli waris pemilik bukti lama Surat Ijin Pembukaan Lahan tertanggal 11 Januari 1929. Karena ini bukan kasus hak milik, melainkan kasus perbatasan.

Dan sengketa perbatasan desa itu terjadi jika ada sengketa perbatasan antardesa. Penyelesaian harus melalui SK Bupati Banyuwangi. “Tapi di Pakel ini kan tidak ada sengketa perbatasan desa,” cetusnya.

Jadi, masih Musaneb, jika kami dilaporkan telah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan sesuai Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dia meminta Djohan Sugondo dan tim kuasa hukum untuk membaca poin huruf b.

Di situ disampaikan bahwa barang siapa yang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 4 miliar. “Yang pasti kita akan lapor balik,” tegas Musaneb.

Disebutkan juga bahwa yang dilakukan Musaneb Cs bukan kasus perkebunan. Menurutnya, yang dimaksud perkebunan sesuai Undang-Undang Perkebunan, adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

“Kita tidak pernah melarang pemanenan, yang kita larang hanya aktivitas kendaraan angkutan di lahan perkebunan yang masuk wilayah administrasi Desa Pakel,” ujarnya.

Seperti diberitakan, laporan ke Polres Banyuwangi, ini adalah reaksi dari larangan aktivitas kendaraan angkutan PT Bumi Sari di perkebunan yang dilakukan oleh Musaneb Cs. Sementara Musaneb, merasa tidak pernah menduduki area perkebunan wilayah HGU PT Bumi Sari. Karena wilayah yang kini dikuasai berada diwilayah administrasi Desa Pakel. Yang sesuai surat BPN Banyuwangi, tanah Pakel tidak masuk HGU PT Bumi Sari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES