Politik

Gerindra Pamekasan Lakukan Somasi Kepada Ketua KPU Pamekasan

Senin, 24 Juni 2019 - 18:55 | 320.07k
Surat somasi yang dikeluarkan DPC Partai Gerindra kepada Ketua KPU Pamekasan. (FOTO: Istimewa)
Surat somasi yang dikeluarkan DPC Partai Gerindra kepada Ketua KPU Pamekasan. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – DPC Partai Gerindra melakukan somasi kepada Ketua KPU Pamekasan menyusul dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua PPK Kecamatan Proppo dan PKK Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Menurut Sekretaris DPC Partai Gerindra, Khairul Kalam surat somasi tersebut adalah bentuk keberatan pihaknya atas tindakan KPU Kabupaten Pamekasan yang melakukan pembukaan kotak suara untuk penyesuaian perolehan suara dari salah satu caleg DPR RI dari Partai Nasdem pada Sabtu (22/6/2019) tanpa ada pemberitahuan atau undangan terhadap partai politik peserta pemilu.

somasi-2.jpg

"Kami dari DPC Partai Gerindra merasa keberatan. Karena pembukaan kotak suara tanpa disaksikan oleh partai politik peserta pemilu. Hal tersebut kami rasa telah merugikan partai politik," katanya, Senin (24/6/2019).

Menurut Khairul Kalam penyesuaian formulir DA1 DPR RI dengan formulir DA1 Plano akan berpengaruh terhadap perolehan suara partai lain di luar partai Nasdem. "Seharusnya dari perwakilan partai lain juga diundang. Karena partai politik peserta pemilu di luar partai Nasdem juga mempunyai DA1 yang juga harus disesuaikan dengan DA1 Partai Nasdem," keluhnya.

Selain itu, Khairul Kalam menyebut, apabila dalam pembukaan kotak suara tersebut DA1 yang dimiliki oleh Partai Nasdem ternyata tidak sesuai dengan DA1 yang miliki oleh Partai politik yang lain yang juga merupakan peserta pemilu, maka nantinya akan menimbulkan persoalan baru terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Atas persoalan tersebut maka kami dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan meminta kepada KPU Kabupaten Pamekasan, untuk mengundang partai politik, peserta pemilu dan memberitahukan hasil perbaikan sesuai dengan DA1 Plano yang ada di Kecamatan Proppo dan di Kecamatan Larangan," pinta Khairul Kalam.

Khairul Kalam juga mengecam, KPU Pamekasan tidak boleh menerbitkan DA1 dan DB1 hasil perbaikan tanpa ditandatangani oleh saksi partai politik peserta pemilu.

Sementara Divisi Parmas dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rahman, mengatakan bahwa pihak KPU Kabupaten Pamekasan memang diperintahkan oleh Bawaslu RI untuk memperbaiki DA 1 itu namun, dirinya hanya diperintahkan untuk mengundang pihak terkait untuk menyaksikan pembukaan kotak suara.

"Tapi itu hanya sebatas yang berkaitan dengan Nasdem tidak dengan Partai lain. Di dalam surat itu tidak ada dalam melibatkan semua partai, hannya disaksikan Bawaslu Kabupaten, tapi saya melibatkan KPU dan Bawaslu Jatim biar tindakan kita memang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," Divisi Parmas dan SDM KPU Pamekasan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES