Peristiwa Daerah

PN Tuban Vonis Bebas Terdakwa Kasus Sabu, Kejari Tuban Ajukan Kasasi

Senin, 24 Juni 2019 - 18:37 | 110.09k
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nur Hadi, Senin, (24/06/2019) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nur Hadi, Senin, (24/06/2019) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban (JPU Kejari Tuban), mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis bebas terdakwa kasus sabu oleh Pengadilan Negeri Tuban (PN Tuban) .

Diketahui, PN Tuban memvonis bebas dan tidak bersalah terdakwa kasus sabu, Hok San (51), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban, pada sidang di akhir bulan Mei 2019.

Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib yang didampingi dua anggota hakim, Benedictus Rinanta dan Erslan Abdillah, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejari Tuban, menuntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara sabu. Atas vonis bebas itu, Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Hakim dari PN Tuban.

"Kami telah mengajukan kasasi kepada MA paska dua hari sidang penjatuhan vonis oleh PN Tuban," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nur Hadi, Senin, (24/06/2019).

Ditambahkan, untuk saat ini berkas pengajuan kasasi tersebut juga telah dikirim dan tinggal menunggu hasil keputusan dari MA. "Semua berkas sudah kita kirim. Sekarang tinggal menunggu kabar dari MK," Imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka Hok San ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban di rumahnya pada tanggal 26 Januari 2019, dan langsung ditahan. Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan dua poket sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca, dan bong.

Tak terima dengan penetapan tersangka, Hok San melalui kuasa hukum mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Tuban. Mereka menggugat proses penetapan hukum yang dilakukan penyidik Polres Tuban, pada akhir bulan Maret 2019.

Namun gugatan itu ditolak hakim karena pokok perkara utama telah dilimpahkan di Pengadilan.

Selanjutnya, JPU Kejari Tuban menuntut Hok San dengan hukuman pidana 6 tahun penjara atas dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES