Peristiwa Daerah

MUI Kabupaten Probolinggo: Akun Facebook Ponco Suro Menistakan Agama

Senin, 24 Juni 2019 - 17:52 | 82.75k
Rapat internal MUI Kabupaten Probolinggo, soal akun facebook Pnco Suro yang dinilai menistakan agama. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Rapat internal MUI Kabupaten Probolinggo, soal akun facebook Pnco Suro yang dinilai menistakan agama. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan pemilik akun facebook dengan nama ‘Ponco Suro’ telah melakuakn penistaan agama dan meresahakan umat Muslim, khususnya warga masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Hal itu diputuskan setelah MUI melakukan rapat internal, guna membahas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun  ‘Ponco Suro’ pada Senin (24/6/2019).

Sekertaris MUI Kabupaten Probolinggo H Yasin mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal dengan komisi fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, bahwa pihaknya menilai pemilik akun facebook yang diketahui bernama Omat (47) warga Dusun Beringin, Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang bersangkutan telah melakukan penistaan agama.

“Dia kami nilai telah melakukan penistaan agama Islam. Selanjutnya kasus ini akan di bahas secara mendalam ke ranah Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, untuk dibahas lebih lanjut,” tegas Yasin.

Sesuai dengan jadwal, Bakorpakem akan melakukan pembahasan terkait kasus penistaan agama ini pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.

Sebelumnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Probolinggo menyoroti sebuah postingan di media sosial facebook yang dinilai berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang beragama Islam.

MUI menyoroti akun media sosial facebook bernama Ponco Suro yang mengunggah status yang dinilai tidak etis. Akun itu menulis ‘Islam itu bukan ajaran, bukan ilmu, bukan pengetahuan, bukan hukum juga bukan agama’.

Kemudian ia juga menulis ‘Katanya manusia adalah mahkluk yang paling sempurna, tapi kenapa rata-rata jadi pemuja dan pengabdi’. Dan ‘Alloh tidak akan mengampuni dosamu, kecuali kau yang mengampuni dosamu’.

MUI Kabupaten Probolinggo berencana membahas postingan Facebook Ponco Suro tersebut, pada Senin (24/6/2019) mendatang di kantor MUI setempat. Dan kini MUI menetapkan akun facebook ‘Ponco Suro’ menistakan agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES