Peristiwa Daerah

Wali Kota Batam akan Melakukan Pendataan Warga Kampung Tua

Senin, 24 Juni 2019 - 17:24 | 80.41k
Walikota Batam, HM Rudi, SE.MM usai melakukan penandatangan tentang penanganan sertifikat rumah kampung tua di Batam. (FOTO: Ali Mahmud/TIMES Indonesia)
Walikota Batam, HM Rudi, SE.MM usai melakukan penandatangan tentang penanganan sertifikat rumah kampung tua di Batam. (FOTO: Ali Mahmud/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATAMWali Kota Batam, Muhammad Rudi, akan segera membentuk tim untuk mendata warga kampung tua yang berhak menerima sertifikat hak milik (SHM). 

Langkah Wali Kota Batam ini setelah mendapatkan signal positif bagi pemilik rumah di atas lahan kampung tua dari Menteria Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional , RI, Sofyan Djalil di Batam belum lama ini, bahwa akan segera diterbitkan sertifikat hak kepemilikan tanah.

“Kita langsung bentuk tim. Kalau perlu 37 tim sesuai jumlah kampung tua. Biar sekali jalan selesai,” kata Rudi, Senin (24/6/2019). 

Rudi mengatakan, daftar nominatif kepala keluarga (KK) penerima SHM yang ada di kampung tua sudah dipegang pemerintah. Pendataan sekarang hanya untuk verifikasi ulang. Jadi tidak dimungkinkan ada penambahan jumlah KK penerima sertifikat.

Daftar nominatif ini diperlukan agar dipastikan bahwa penerima sertifikat adalah warga yang benar-benar berhak.

“Data sudah ada semua. Tak mungkin bisa tambah lagi. Berkurang mungkin, tambah tidak,” tegasnya menanggapi kemungkinan permainan oknum demi mendapatkan SHM tanah di wilayah kampung tua.

Selain mendata warga kampung tua, Wali Kota juga mendapat tugas dari Menteri ATR untuk identifikasi kondisi di lapangan guna pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). 

Saat di Batam, Menteria ATR Sofyan Djalil mengatakan tanah yang tak dikuasai warga di wilayah kampung tua akan diberikan ke Pemerintah Kota Batam untuk kepentingan umum.

“Prinsipnya nanti semua tanah yang jadi fasum dan fasos akan langsung dikasih sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah. Karena sekalian mau ditata kampung tua ini supaya jadi kampung yang bagus,” tutur Sofyan.

Sebelumnya, ada 37 titik kampung tua di Batam yang tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Luas keseluruhan kampung tua berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah 1.103,3 hektare (ha). Atau 2,65 persen dari total lahan Pulau Batam seluas 41.500 ha. Kampung tua ini dihuni sekitar 21.180 KK.

Kepala BPN Kota Batam, Askani memaparkan di dalam kampung tua  terdapat hutan lindung seluas 29,8 ha, kemudian 21,05 ha kawasan hutan yang masuk Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS). Di dalamnya juga terdapat hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 184,9 ha. Serta proses HPL seluas 314,5 ha dan lahan yang telah dialokasikan (PL) seluas 380,7 ha.

“Hanya tiga kampung tua yang bebas dari masalah yaitu Seibinti, Tanjunggundap, dan Tanjungriau,” ujar Askani. Hasil rapat disepakati, masalah hutan lindung dan DPCLS akan diselesaikan Menteri ATR bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena pelepasan hutan ini sudah diatur pemerintah melalui kebijakan berbentuk Peraturan Presiden. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES