Pendidikan

Soal PPDB Zonasi, DPRD Kota Blitar Hearing dengan Cabang Dinas Pendidikan

Senin, 24 Juni 2019 - 17:14 | 77.33k
Suasana dapat hearing Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Blitar bersama cabang Dinas Pendidikan kabupaten/Kota Blitar, Senin (24/6/2019). (FOTO: Sholeh/TIMES Indonesia)
Suasana dapat hearing Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Blitar bersama cabang Dinas Pendidikan kabupaten/Kota Blitar, Senin (24/6/2019). (FOTO: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Blitar menggelar rapat hearing bersama cabang Dinas Pendidikan kabupaten/Kota Blitar, Senin (24/6/2019). Rapat itu untuk membahas bannyaknya keluhan masyarakat terkait sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2019).

"Kami dari cabang dinas diundang oleh dewan untuk mengevaluasi sistem PPDB dinas pendidikan yang ada di wilayah kabupaten dan Kota Blitar," kata Karno, Koordinator Pengawas SMA Cabang Dinas pendidikan Provinsi Jawa timur wilayah kabupaten/Kota Blitar.

Dikatakan Karno, Cabang Dinas wilayah Kabupaten dan Kota Blitar dibawah naungan Cabang Dinas Jawa Timur hanya melaksanakan Permendikbud 51 tahun 2019 tentang sistem zonasi.

Menurut permen itu, 90 persen zonasi murni yaitu menggunakan alamat tempat tinggal sesuai kartu keluarga peserta didik kepada sekolah yang dituju. "Kemudian yang 10 persen menggunakan jalur prestasi dan jalur nilai ujian nasional," urainya.

Dinas pendidikan provinsi Jawa Timur, dikatakan Karno, menerapkan kombinasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi. Dinas pendidikan provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jatim telah konsultasi ke Mendikbud RI untuk membuat juknis berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat.

Kombinasi itu dikatakannya, yakni jalur prestasi 5 persen kemudian jalur kepindahan orang tua 5 persen, kemudian ada jalur menampung dari keluarga tidak mampu 20% termasuk didalamnya itu anak buruh.

"Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dan Kota Blitar tidak bisa membuat kebijakan sendiri kita mengikuti aturan atau juknis yang sudah dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim," terbangnya.

Terkait adanya gejolak PPDB Sistem zonasi di Surabaya, diungkapkan Karno, Gubernur Jatim mempunyai kebijakan untuk menghentikan sementara PPDB guna berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan. "Setelah berkoordinasi Gubernur membuka kembali sistem PPDB dengan ada perubahan jalur Prestasi yang tadinya 5 persen menjadi 15 persen," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES