Peristiwa Daerah

Warga Pakel Banyuwangi Larang Kendaraan Angkutan PT Bumi Sari Masuk Kebun

Senin, 24 Juni 2019 - 15:48 | 463.28k
Buah kelapa terpaksa diturunkan dari truk karena warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, melarang adanya aktivitas kendaraan angkutas di perkebunan yang masuk wilayah administrasi desa setempat. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Buah kelapa terpaksa diturunkan dari truk karena warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, melarang adanya aktivitas kendaraan angkutas di perkebunan yang masuk wilayah administrasi desa setempat. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ‘larang’ kendaraan angkutan milik PT Bumi Sari, masuk area perkebunan. Khususnya, perkebunan yang berada dalam wilayah administrasi Desa Pakel.

Tak pelak, perusahaan perkebunan milik Djohan Sugondo tersebut tak bisa mengangkut sejumlah komoditas hasil panen.

Pakel-Banyuwangi.jpgMusaneb (paling kanan), si ahli waris bersama pemuda dan pasukan Forsuba saat berjaga di perkebunan yang masuk wilayah administrasi desa setempat. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

“Kami tidak pernah melarang pemanenan, tapi kami tidak mengizinkan kendaraan angkutan masuk perkebunan yang ada diwilayah administrasi Desa Pakel,” ucap Ketua Komunitas Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, yang sekaligus ahli waris pemegang bukti lama Surat Ijin Pembukaan Lahan tertanggal 11 Januari 1929, Musaneb, Senin (24/6/2019).

Yang dilakukan Musaneb bersama para pemuda, bukan tanpa dasar. Melainkan sesuai dengan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Disitu ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

PT Bumi Sari adalah perusahaan perkebunan yang sudah puluhan tahun mengelola sebagian tanah di wilayah administrasi Desa Pakel.

Dalam surat BPN Banyuwangi, dijelaskan bahwa HGU PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

Dan sesuai dengan Surat Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, tahun 2015, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

“Dari kedua surat tersebut akhirnya kami tahu bahwa tanah warisan leluhur kami ada yang dikelola perkebunan,” ungkapnya.

Kepercayaan diri Musaneb, selaku ahli waris makin meningkat dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Dalam Perbub dijelaskan bahwa proses pengukuran, pelacakan, penyiapan patok dan dokumen penegasan batas desa adalah kewenangan pemerintah desa.

Salah satu tokoh desa setempat, Mu’arif menjelaskan, sebagai tindak lanjut turunnya Perbub, kini juga sudah dibuatkan Perdes (Peraturan Desa) Pakel, Nomor 1 Tahun 2019.

“Kalau hak tanah sekarang sudah dilakukan pengukuran manual oleh ahli waris dan sudah diajukan untuk pengurusan sertifikat, kalau tanaman yang ada milik siapa?, kami tidak tahu pasti, entah milik pak Dhojan atau siapa, kami tidak tahu,” katanya.

Sebagai informasi, akibat larangan aktivitas kendaraan angkutan, truk milik PT Bumi Sari, beberapa waktu lalu terpaksa tidak bisa mengangkut hasil panen kelapa. Karena kelapa tersebut dipetik dari pohon yang ditanam di area masuk wilayah administrasi Desa Pakel.

Pakel-Banyuwangi-2.jpgPara pemuda Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, berjaga malam di perkebunan yang masuk wilayah administrasi desa setempat. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

Dan demi memastikan tidak ada lagi kendaraan angkutan milik PT Bumi Sari, memasuki area perkebunan setempat, Musaneb bersama para pemuda Desa Pakel dan pasukan Forsuba, rela berjaga siang malam.

Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, selaku pendamping warga menjelaskan, gerakan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, bermula dari ditemukannya bukti lama. Berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.

Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

“Namun entah bagaimana, seribu hektar lebih lahan yang masuk wilayah administrasi Desa Pakel, bisa dikelola perusahaan perkebunan PT Bumi Sari,” katanya.

Padahal, lanjutnya, sesuai Surat BPN Banyuwangi, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak pernah disewakan.

Sebelumnya, kepada TIMES Indonesia, dua karyawan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, Amal Firmansyah, Pengawas Afdeling Gunung Wongso dan Karsidi, Pengawas Afdeling Taman Glugo, juga membenarkan bahwa tanah Desa Pakel memang tidak disebut dalam dua Sertifikat HGU PT Bumi Sari.

Namun, setahu mereka, sejak puluhan tahun lalu, wilayah perkebunan PT Bumi Sari, adalah lokasi yang selama ini dikelola. Termasuk dua dusun yang masuk wilayah administrasi Desa Pakel, sesuai SK Bupati Banyuwangi tahun 2015. Yakni Dusun Sadang dan Taman Glugo.

“Saya bekerja sejak tahun 1983, ya batas perkebunan PT Bumi Sari itu diterminal Pakel itu,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES