Ekonomi

Asosiasi BPD Banyuwangi Ingatkan SKB 3 Menteri ‘PTSL’ Berlaku Sejak 22 Mei 2017

Senin, 24 Juni 2019 - 12:37 | 134.98k
Rudi Hartono Latief, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Rudi Hartono Latief, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Rudi Hartono Latief, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, berlaku sejak tanggal 22 Mei 2017.

Pernyataan ini disampaikan mengingat banyak desa di Bumi Blambangan, yang membebani warga pemohon program Pendaftaran Tanah istematis Lengkap (PTSL) melebihi ketentuan, yang hanya Rp 150 ribu.

“Kapan berlakunya SKB 3 Menteri, sudah jelas, seak 22 Mei 2017, jadi bukan untuk didiskusikan lagi,” katanya, Senin (24/6/2019).

Seperti diketahui, SKB 3 Menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Dalam Diktum ke-7 poin ke-5 ditegaskan bahwa biaya PTSL untuk wilayah Kategori V, Jawa dan Bali, Rp 150 ribu.

Namun faktanya, ditahun 2017 dan 2018, masih ada saja pemerintah Desa di Banyuwangi, yang memungut biaya PTSL, hingga Rp 750 ribu, bahkan lebih. Ada yang berdalih karena belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur. Ada juga yang menyebut bahwa pungutan diatas Rp 150 ribu, atas kesepakatan bersama antara pemohon dan panitia.

Padahal, menurut Rudi, baik atas kesepakatan atau tidak, biaya PTSL diatas Rp 150 ribu, sudah jelas melanggar. Termasuk bagi pemerintah desa penerima program PTSL di tahun 2017.

“Ingat, 22 Mei 2017, SKB 3 Menteri sudah berlaku, pertanyaanya, apakah seluruh warga pemohon PTSL ditahun 2017, pada waktu itu sudah mengajukan berkas dan membayar biaya semua?” ungkap Rudi.

Pria yang juga Ketua Pro Jokowi (Projo) Banyuwangi, ini juga menjelaskan bahwa Perbub Banyuwangi, tentang program PTSL, hanya untuk penegasan kepastian pembiayaan. Bukan untuk mengatur atau mengakali biaya PTSL.

Sesuai Diktum ke-9 SKB 3 Menteri, Perbub Banyuwangi yang terbit pada 26 Maret 2018, untuk menegaskan apakah biaya pemohon PTSL ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten atau ditanggung pemohon.

“Jadi kalau ada desa yang memungut biaya PTSL diatas Rp 150 ribu, dengan dalih belum ada Perbub, itu tidak bisa dibenarkan,” cetusnya.

Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, juga menyampaikan, bahwa sesuai SKB 3 Menteri, program PTSL dilaksanakan oleh petugas desa, yang dalam hal ini adalah perangkat desa. Bukan Pokmas, bukan panitia bentukan khusus yang terdiri dari orang non perangkat desa.

“Harus perangkat desa,” tegas Rudi.

Meski aturan main program PTSL telah dijabarkan gamblang dalam SKB 3 Menteri, namun dari pantauan Asosiasi BPD Bumi Blambangan, masih ditemukan sejumlah ketidak patuhan kepada regulasi. Yang paling banyak dilakukan diantaranya, melakukan pungutan diatas Rp 150 ribu dan pungutan serta pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh non perangkat desa.

“Ada pula yang hasil pungutan tidak langsung masuk dalam rekening desa dan termaktub dalam APBDes,” ucapnya.

Dari kacamata Rudi, sebenarnya pungutan PTSL dalam SKB 3 Menteri, merupakan kelonggaran khusus bagi pemerintah desa. Karena sejak terbitnya Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 1 tahun 2015, pemerintah desa dilarang melakukan pungutan dalam hal penerbitan surat  pengantar, rekomendasi dan keterangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES