Peristiwa Internasional

KPI Pusat-ACMA Sepakati Kerja Sama Pertukaran Informasi Regulasi Isi Siaran

Jumat, 21 Juni 2019 - 20:30 | 74.84k
Delegasi KPI Pusat dan ACMA bertemu di Sydney Australia. (FOTO: Istimewa)
Delegasi KPI Pusat dan ACMA bertemu di Sydney Australia. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SYDNEY – Delegasi Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat berkunjung ke Sydney, Australia. Mereka mengadakan pertemuan dengan otoritas pengaturan komunikasi dan media di Australia, Australian Communications and Media Authority (ACMA).

Delegasi KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran yang hadir antara lain Komisioner Hardly Stefano Fenelon Pariela, Komisioner Nuning Rodiyah, Komisioner Dewi Setyarini. Mereka didampingi Konsul Hermanus Dimara dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney.

Dalam pertemuan tersebut kedua pihak sepakat melakukan kerja sama pertukaran informasi mengenai regulasi isi siaran di negara masing-masing.

KPI-Pusat-2.jpg

Kunjungan delegasi KPI ke ACMA di Sydney disambut hangat oleh beberapa pejabat ACMA, antara lain Fiona Cameron (Anggota ACMA), Rochelle Zurnamer (Executive Manager, Content Safeguards), Jonquil Ritter (General Manager, Content, Consumer and Citizen), dan Jabez Allies (Senior Policy Officer, Broadcast Spectrum Planning). 

Turut bergabung dalam pertemuan tersebut melalui konferensi video adalah Nerida O’Loughlin (Chair and Agency Head) yang berbasis di Melbourne, dan Alastair Gellatly (Chief Engineer, Broadcast Spectrum Planning) yang berbasis di Canberra. 

“Kunjungan kami ini selain untuk mengetahui dan belajar mengenai bagaimana dinamika penyiaran di Australia, juga untuk belajar dari Australia mengenai pengaturan isi siaran televisi, termasuk layanan streaming,” jelas Hardly Stefano selaku ketua delegasi.

“Salah satu tantangan yang dihadapi dalam konteks pengaturan isi siaran pada saat ini adalah layanan streaming. Kami ingin belajar dari ACMA apa saja yang sudah atau sedang dilakukan ACMA terkait tantangan layanan streaming," lanjut anggota Komisioner KPI lainnya menimpali. 

Sama seperti KPI, ACMA merupakan otoritas di Australia yang melakukan fungsi pengawasan terhadap isi siaran media-media TV. Namun demikian, kewenangan ACMA mencakup juga pengaturan frekuensi radio dan isu-isu terkait telekomunikasi, sesuai yang berbeda dengan kewenangan KPI. 

Selain itu, sebagaimana tantangan yang dialami KPI terkait layanan streaming, ACMA saat ini tidak mempunyai kewenangan atas pengaturan isi siaran media TV online.

“Australia saat ini sedang mengalami hal yang sama seperti negara lain termasuk Indonesia, di mana minat masyarakat yang telah bergeser ke media online. Terhadap perkembangan tersebut, ACMA ingin melindungi konten-konten lokal dan berusaha untuk melindungi penonton seperti anak-anak," ungkap salah satu wakil dari ACMA. 

Adanya kesamaan tantangan yang dihadapi, KPI Pusat dan ACMA dalam pertemuan tersebut bersepakat untuk melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang regulasi siaran. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak dapat belajar mengenai pengalaman dan praktik terbaik dalam upaya meregulasi isi siaran, termasuk isi siaran layanan streaming yang hingga saat ini belum ada regulasinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Australia

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES