Kopi TIMES

Kedaulatan Rakyat Dijerat Elit Politik Jahat

Sabtu, 22 Juni 2019 - 14:35 | 613.11k
Nurul Fata.
Nurul Fata.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – TEORI kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. John Locke mengatakan bahwa terbentuknya negera berdasarkan kontrak sosial yang terbagi menjadi dua yaitu asas pactum unionis dan pactum subjectionis.

Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dengan negara.

Sejalan dengan teori tersebut, di mana kehidupan masyarakat dalam bernegara, diatur dengan satu sistem yang sama dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentu terbentuknya negara ini merupakan hasil perjanjian yang disepakati antarindividu.

Begitupun bentuk sistem apa yang akan dijalankan di negara ini tergantung pada hasil kontrak sosial antara individu dengan negara tersebut.

Penegasan bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat tertuang dalam konstitusi RI, yang telah menyebutkan dalam pembukaan UUD 1945: “…susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat…” selanjutnya pasal 1 aayat (2) berbunyi: “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Sedangkan kedaulatan rakyat sendiri dilaksanakan oleh sistem demokrasi. Dan demi terjaminnya kebebasan politik rakyat yang berada dalam sistem demokrasi ini, perlu adanya pemisahan kekuasaan negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Yang mana pemisahan kekuasaan ini dibagi menjadi tiga bentuk yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif yang dikenal dengan sebutan Trias Politic-nya Montesquieu.

Artinya, dalam hal ini rakyat telah memberikan mandat kekuasan kepada pemerintah dalam mengelola negera berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.

Salah satu pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu tahun 2004 terakhir kali merupakan pemilu yang baru dilaksanakan berbeda dari pemilu sebelumnya. Pemilu 2004 memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memilih pasangan salah satu calon presiden dan wakil presiden.

Menurut M. Rusli Karim, pemilu merupakan salah satu sarana utama untuk menegakkan tatanan demokrasi (kedaulatan rakyat), yang berfungsi sebagai alat menyehatkan dan menyempurnakan demokrasi.

Merampas Kedaulatan Rakyat

Dalam konteks mutakhir, sengketa hasil pemilu merupakan butir narasi faktual yang sampai hari ini belum selesai. Dan mengundang banyak komentar tentang sengketa pilpres tahun 2019, baik di media sosial maupun di beberapa artikel yang dimuat media-media online dan media cetak. Di mana topik yang mereka angkat tidak jauh berbeda.

Misalkan, pernyataan kawan saya, M. Qusayairi, (21/06/2019: Timesindonesia.co.id) dalam artikelnya yang bertajuk Sengketa Pilpres 2019, MK Harus Tegak jaga Marwah Negara, ia menyebutkan sebagai berikut “Dalam kasus hukum sengketa Pilpres 2019, memilih untuk membawa sengketa tersebut ke MK merupakan jalan yang tepat dan benar secara konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan tersebut”, pernyataan semacam ini sangat dibenarkan tapi terlalu lazim untuk dibahas. Saya yakin tidak sedikit orang yang sudah tahu tentang hal itu.

Pernyataan-pernyataan semacam itu, tentu tidak akan muncul jika elite politik tidak terlalu senang membuat konflik. Di mana sengketa Pilpres 2019 ini sengaja dibuat oleh elite politik tertentu yang sudah berada di ambang kekalahan, agar kekalahannya terlihat lebih terhormat jika diakhiri di Mahkamah Konstitusi, dengan mengajukan sebuah tuntutan kecurangan yang dilakukan lawan politiknya, berupa dalil jurus andalannya yaitu sebuah kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Akibatnya kedaulatan rakyat seolah-olah dipenjara untuk diadili, lalu dirampas oleh kekuasaan palu.

Kemudian yang sangat disayangkan lagi, proses rekonsiliasi pada level struktural tampaknya selalu lebih sulit dibandingkan dengan level akar rumput. Lebih-lebih sengketa hukum tidak hanya terjadi pada pasca-pemilu ini, tetapi juga lima tahun lalu.

Penulis menilai pemilihan umum dalam dua dekade ini sudah mengurangi kadaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin. Seperti yang disampaikan Austin Ranney, menurutnya, pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria yang salah satunya harus dilakukan dengan pilihan yang bermakna (Meaningful Choices).

Jika dianalisis melalui pernyataan Rusli Karim di awal, demokrasi kita dalam konteks Pilpres 2019 sudah tidak sehat, sebab hasil pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi menjadi keputusan akhir. Hal ini menunjukkan kedaulatan rakyat telah dijerat dan dirampas. Lantas, apakah Pilpres 2019 ini merupakan produk kedaulatan rakyat atau produk Mahkamah Konstitusi?

 

*Penulis, Nurul Fata, Mahasiswa Program Magister Ilmu Politik Universitas Nasional

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES