Peristiwa Daerah

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Membantah Ada Penggelapan Zakat

Sabtu, 22 Juni 2019 - 13:05 | 304.22k
Ilustrasi zakat. (Deccani Awaam)
Ilustrasi zakat. (Deccani Awaam)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, membantah adanya dugaan penggelapan zakat fitrah yang dilakukan oleh oknum pejabat di instansi setempat.

Menurut Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Slamet Suyono, penghimpunan dan pendistribusian zakat yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, sudah seusai dengan imbauan dari Baznas Kabupaten Malang.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menerima surat imbauan resmi dari Baznas Kabupaten Malang untuk mengkoordinir penghimpunan zakat fitrah, pada bulan Ramadhan kemarin," jelas Slamet Suyono, kepada TIMES Indonesia, Jumat (21/6/2019) malam.

Atas dasar tersebut kata Slamet, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menghimpun zakat fitrah dari sekolahan-sekolahan yang dikoordinir oleh Korwil Dinas Pendidikan di 33 kecamatan.

"Sifatnya hanya imbauan. Tidak seluruh sekolah menyetorkan zakatnya," aku Slamet.

Menurutnya, hasil penghimpunan zakat fitrah tersebut, diperoleh zakat berupa beras dengan berat kurang lebih 6 ton beras.

Kemudian, kata dia, zakat fitrah tersebut dibagikan kepada yang berhak di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Kasembon , Tirtoyudo, dan Donomulyo.

"Sedangkan untuk Kecamatan Turen, sebetulnya tidak masuk daftar penerima zakat. Namun, karena ada permintaan dari pihak Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudlatul Falah, yang berada di Desa Talok, Kecamatan Turen. Karena MI tersebut membutuhkan biaya pembangunan, maka kami berikan sisa beras sebrat 1,6 ton itu," jelasnya.

Penggelapan-zakat.jpg

Sedangkan yang memberikan beras zakat fitrah ke pihak MI Raudlatul Falah tersebut kata dia, bukan salah seorang calon kepada Desa Talok seperti yang dituduhkan pihak pelapor atau warga setempat.

"Itu tidak benar," kilah Slamet. Dia menegaskan, bahwa penghimpunan serta pendistribusian zakat fitrah tersebut sudah tepat sasaran dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.

"Zakat kami distribusikan pada awal bulan Juni lalu, sebelum hari raya idul Fitri," akunya.

Menurutnya, penghimpunan serta pendistribusian zakat fitrah tersebut, memang rutin dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang setiap tahun sesuai imbauan dari Baznas Kabupaten Malang.

Namun, menurut data yang dikantongi TIMES Indonesia, dari sumber yang dipercaya menyebutkan, bahwa kasus tersebut terungkap ketika pihak UD Karya Wijaya yang merupakan perusahaan penggilingan padi membeli beras sebanyak 1,8 ton dari seseorang yang berinisial AR.

Diketahui, AR merupakan pihak dari Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Falah, Desa Talok, Kecamatan Turen. Beras tersebut telah dijual seharga Rp 7 ribu per kilogram. Dijual dengan alasan karena kondisi berasnya kurang bagus. Penjualan beras tersebut dilakukan pada 30 Mei 2019.

"Usai transaksi, pemilik UD Karya Wijaya curiga dengan beras yang didapat AR tersebut. Selain kualitasnya jelek, juga terdapat tulisan beberapa nama SD," ungkap sumber tersebut kepada TIMES Indonesia.

“Sedangkan AR mengaku mendapat beras itu adalah sumbangan dari salah satu calon Kepala Desa berinisial AH, yang masih kerabat dengan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," imbuhnya.

Disinggung mengenai hal tersebut, Slamet Suyono tetap membantahnya. "Tidak benar kalau yang membagikan beras itu adalah salah satu calon Kepala Desa,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu dia juga menegaskan kembali bahwa tidak ada penggelapan zakat fitrah yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan pendistribusiannya kepada yang berhak menerima sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kepala TIMES Indonesia, Slamet juga memberikan surat permohonan zakat fitrah dari pihak MI Raudlatul Falah, yang ditujukan kepada Ketua Lembaga/Organisasi untuk memberikan zakat kepada MI Raudlatul Falah untuk pembangunan ruang 6 kelas. Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Sekolah MI Raudlatul Falah, Abdul Rohim, S.PdI. Surat tersebut dibuat pada tanggal 20 April 2019.

Selain itu, Slamet juga menunjukkan surat imbauan dari Baznas Kabupaten Malang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk mengkoordinir zakat fitrah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan disetorkan ke Baznas Kabupaten Malang.

Realitasnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, beras zakat fitrah sebanyak 1,8 ton itu diberikan kepada pihak MI Raudlatul Falah dan dijual ke UD Karya Wijaya.

Sedangkan pihak MI Raudlatul Falah mengaku bahwa beras tersebut diberikan oleh oknum calon kepala desa Talon, yang merupakan kerabat dari Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Slamet Suyono.

Perlu diketahui, dikutip dari media NU Online (KILIK DISINI) (kasik lini dibawah ini) https://www.nu.or.id/post/read/9067/hukum-menyalurkan-zakat-untuk-lembaga-sosial-atau-lembaga-pendidikan, yang tayang Senin, 10 Juni 2019 17:30 WIB, bahwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, pada 30 Syawal 1401 bertepatan dengan 30 Agustus 1981 telah ditanyakan hukum menyalurkan harta zakat kepada masjid, madrasah, panti-panti asuhan atau yayasan sosial-keagamaan dan lain-lain.

Penggelapan-zakat-2.jpg

Ada dua pendapat yang muncul. Pertama, menukil pendapat dasar dari imam madzab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sebagaimana dalam dalam kitab Bughyatul Mustarsyidinhlm 106 dan Al-Mizanul Kubra bab qismus shadaqah bahwa tidak diperbolehkan rnengeluarkan zakat untuk lembaga sosial, bahkan untuk membangun masjid sekalipun atau atau mengkafani (mengurus) orang mati.

Dinyatakan bahwa masjid itu sama sekali tidak berhak untuk rnenerima zakat, karena zakat itu penyalurannya tidak boleh kecuali untuk orang muslim yang merdeka.

Kedua, para musyawirin menyatakan boleh menyalurkan zakat di sektor sosial yang ”positif” seperti membangun masjid, madrasah, mengurus orang mati dan lain sebagainya.

Pendapat ini dikuatkan juga oleh fatwa Syekh Ali al-Maliki dalam kitabnya Qurratul 'Ain hlm 73, yang menyatakan: ”Praktik-praktik zaman sekarang banyak yang berbeda pendapat dengan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Ishaq yang memperbolehkan penyaluran zakat pada sektor di ja1an Allah, seperti pembangunan rnasjid, madrasah dan lain-lainnya.”

Para peserta musyawarah (musyawirin) juga menukil pendapat Imam Al-Qaffal yang menyatakan bahwa perbolehkan penyaluran zakat ke semua sektor sosial karena firman Allah SWT tentang ”fi sabilillah”  atau ”di jalan Allah” dalam surat Al-Baqarah ayat 60 pengertiannya umum dan mencakup semuanya termasuk kegiatan-kegitan sosial.

Bahkan Syeikh Ali al-Maliki menyatakan, penyaluran zakat untuk kepentingan sosial bisa jadi wajib hukumnya: ”Amalan yang ada sekarang ini seperti yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawiyah perihal pengambilan saham sabilillah yang diperoleh dari zakat wajib dari kalangan orang-orang kaya muslim untuk membantu pendirian sekolah-sekolah dan lembaga-Iembaga keagamaan, maka amalan tersebut menjadi suatu keharusan. (Tafsir Al-Munir Syeikh al-’Alamah Muhammad Nawawi Al-Jawi Juz I: 244).

Ditegaskan bahwa ”sabilillah” sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana yang tertera dalam firman Allah SWT di atas mencakup semua sektor sosial, seperti mengkafani mayat, membangun benteng, merehab masjid, dan pembekalan prajurit yang akan berperang serta lainnya yang memuat kepentingan umum umat Islam.

Hal tersebut sebagaimana yang dirinci oleh sebagian ahli fikih dan yang dipedomani oleh Imam Qaffal dari kalangan As-Syafi’iyyah serta dinukil oleh Ar-Razi dalam tafsirnya yang menjadi pilihan dalam berfatwa. Demikian dalam butir keputusan Munas Alim Ulama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES