Peristiwa Nasional

Penangguhan Soenarko Dikabulkan, Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Dapat Apresiasi

Jumat, 21 Juni 2019 - 21:18 | 193.27k
Ketua Umum Generasi Muda FKPPI Shandy Mandela Simanjuntak. (FOTO: Istimewa)
Ketua Umum Generasi Muda FKPPI Shandy Mandela Simanjuntak. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan yang juga sebagai penjamin.

Atas dikabulkannya permohonan penangguhan tersebut, kedua penjamin pun mendapat apresiasi dari Generasi Muda FKPPI yang merupakan bagian dari Keluarga Besar TNI-POLRI.

"Kami mengapresiasi pertimbangan Panglima TNI yang mengajukan permohonan penangguhan berdasarkan aspek hukum, rekam jejak MayJen (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan," ujar Ketua Umum Generasi Muda FKPPI Shandy Mandela Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (21/6/2019).

Shandy menilai, Panglima TNI maupun Menko Kemaritiman telah memperlihatkan jiwa korsa TNI yang kuat dengan sikap tersebut. Menurutnya, hal demikian merupakan loyalitas, kepedulian, dan solidaritas tertinggi sesama rekan TNI, baik aktif maupun purnawirawan.

Tak hanya itu, Generasi Muda FKPPI juga memuji sikap terbuka yang ditunjukkan oleh Polri. Di mana kata Shandy, Polri telah membuktikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.

"Kami mengapresiasi di mana dikabulkannya permohonan penangguhan tersebut berdasarkan penilaian subjektif dan objektif pihak penyidik dalam proses pemeriksaan dinilai cukup kooperatif," sebutnya.

Lebih lanjut, mereka meyakini segala langkah-langkah yang diambil terkait dengan kasus Soenarko telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kami berharap semua pihak tetap mengedepankan penegakan hukum positif secara adil dan mempercayakan para penegak hukum untuk menjalankan setiap proses hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang. Maka, proses hukum terkait status tersangka Mayjen TNI (Purn) Soenarko akan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tutur Shandy.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan terhadap Soenarko telah dikabulkan Polri. Namun hal itu masih dalam proses administrasi. "Ini masih proses administrasi. Bila sudah selesai, beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Dedi mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES