Peristiwa Nasional

Kemensos RI Tidak Tangani Simpatisan Terorisme dan ISIS

Jumat, 21 Juni 2019 - 21:31 | 60.42k
Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita. (FOTO: Humas Kemensos for TIMES Indonesia).
Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita. (FOTO: Humas Kemensos for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Sosial Ri (Kemensos RI) menegaskan bahwa penanganan terorisme termasuk simpatisan terorisme diantaranya simpatisan ISIS bukan merupakan tanggung jawabnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI Sonny W. Manalu mengatakan Kemensos tidak memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program bagi kaum radikal yang sebagian diantaranya para simpatisan teroris maupun ISIS.

Menurut Sonny, sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Kemensos RI menangani 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, simpatisan terorisme maupun ISIS tidak termasuk di dalamnya sehingga secara kelembagaan Kemensos RI tidak diamanatkan melaksanakan program penanganannya.

"Keterlibatan Kemensos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan ISIS yang merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan," ungkap Sonny W. Manalu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Lebih lanjut Sonny mengatakan para simpatisan terorisme dan ISIS ditampung sementara di Rumah Perlindungan Sosial sambil menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

Dijelaskannya, tanggung jawab dan pembiayaan pemulangan setiap simpatisan kelompok terorisme maupun ISIS, baik dari luar negeri maupun pemulangan ke daerah asal, bukan tugas dan tanggung jawab Kementerian Sosial RI, akan tetapi merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri RI yang bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Mereka yang ditampung di Rumah Perlindungan Sosial milik Kemensos adalah anak-anak dan wanita. Penampungan sementara hanya berlangsung selama dua minggu hingga satu bulan, tergantung kondisi dan keadaan anak-anak dan wanita tersebut," tutur Sonny.

Selama dalam penampungan, Kemensos RI memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada simpatisan terorisme dan ISIS, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dan membaur dengan masyarakat saat kembali ke daerah asalnya.

Sementara itu, program deradikalisasi adalah program yang diinisiasi BNPT bagi kelompok radikal dalam rangka mengembalikan mereka ke ideologi kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 beserta Bhinneka Tunggal Ika.

Sejak tahun 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensos RI untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi eks-narapidana teroris setelah mereka selesai menjalani masa tahanan.

Sonny menambahkan adapun dasar Kemensos RI melibatkan diri ikut menangani eks-narapidana terorisme dikarenakan mereka termasuk dalam jenis PMKS sebagai Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP). “Hingga saat ini, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 100 orang BWBP yang meliputi 45 eksnapiter di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, 35 eksnapiter di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dan 18 eksnapiter di Lamongan, Provinsi Jawa Timur," kata Sonny Manalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES