Kopi TIMES

Sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi Harus Tegak Jaga Marwah Negara

Jumat, 21 Juni 2019 - 08:07 | 54.75k
Muhammad Qusyairi el Yusuf.
Muhammad Qusyairi el Yusuf.

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Indonesia adalah negara hukum. Hal itu selaras dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rumusan dasar hukum negara sebagai perlindungan dari serangkaian perilaku manusia.

Oleh karena itu, tidak boleh siapapun yang hidup di republik ini memposisikan diri diatas hukum apalagi sampai kebal hukum.

Dalam Teori Montesquieu, yang dikenal tengan istilah trias politica, hukum harus ditegakkan melalui lembaga yudikatif sebagai wadah untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Lembaga tersebut memiliki peran untuk menjaga stabilisasi roda pemerintahan agar berjalan sesuai dengan the rule of law.

Dalam kasus hukum sengketa Pilpres 2019, memilih untuk membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalan yang tepat dan benar secara konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga the guardian of constituion dan the guardian of democracy, diharapkan oleh masyarakat sebagai wujud penerapan dan keputusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), tidak pandang bulu dan tidak memprioritaskan dari masing-masing pihak, semuanya sama di mata hukum.

Mahkamah Konstitusi harus hadir untuk mengawal konstitusi guna menjaga marwah negara.

Namun, tuduhan atau sindiran kepada Mahkamah Konstitusi yang miring mulai muncul dan cenderung merendahkan marwah Mahkamah Konstitusi. Seperti Mahkamah Kalkulator misalnya.

Untuk menepis nada miring itu, sekali lagi, Mahkamah Konstitusi harus mampu berlaku adil, menerapkan nilai-nilai hukum di atas segala-galanya.

Apapun keputusan yang lahir dari Mahkamah Konstitusi harus dianggap jalan yang terbaik untuk mewujudkan tata kelola demokrasi bangsa yang bermartabat.

Apalagi, secara substantif, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah banyak memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Bahkan, terkadang putusannya melahirkan tafsir hukum baru (landmark decision).

Sebagai upaya terakhir untuk mengakhiri perselisihan sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konsititusi dan para hakim Mahkamah Konstitusi yang menjalankan perintah atas dasar undang-undang, penulis yakin para hakim MK memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi.

Mereka akan memutus sengketa ini demi hukum berdasarkan keyakinannya (the final interpreter of constitution) untuk menentukan arah bangsa ini ke depan,

Adapun tugas paling penting bagi masyarakat adalah terus memantau dan mengikuti perkembangan persidangan sebagai bentuk tranparansi dari kepastian dan keadilan hukum. Tidak ada partisipasi yang baik untuk negara kecuali dengan menghormati hukum. InsyaAllah.

 

*Penulis, Muhammad Qusyairi el Yusuf - Aktivis Pergerakan Mahasiswa islam Indonesia (PMII) Kabupaten Situbondo

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES