Ekonomi

Tahun 2019, Rata-rata Desa Mendapat Rp 934 Juta dari Dana Desa

Kamis, 20 Juni 2019 - 19:17 | 176.65k
Direktur Jenderal PPMD Kemendesa, Tufik Madjid, saat memberikan materi Rakor Penguatan Ketahanan Masyarakat dalam Pembangunan Desa, oleh Kementerian Desa PDTT-RI di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Direktur Jenderal PPMD Kemendesa, Tufik Madjid, saat memberikan materi Rakor Penguatan Ketahanan Masyarakat dalam Pembangunan Desa, oleh Kementerian Desa PDTT-RI di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tahun 2019, masing-masing desa di Indonesia, mendapatkan kucuran Dana Desa mencapai Rp 934 juta. Untuk Peningkatan Dana Desa tahun 2019, dari Rp 60 triliun menjadi Rp 70 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kapsitas SDM Desa dan Tenaga Pendamping Desa.

“Tahun ini, setiap desa mendapatkan rata-rata Rp 934 Juta dari Rp 800 Juta tahun 2018 lalu,” jelas Kresnadi Prabowo Mukti dari Kemenkeu RI, saat mengisi materi Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Ketahanan Masyarakat dalam Pembangunan Desa yang dilaksanakan Kementerian Desa PDTT-RI di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Rakor-Penguatan-Ketahanan-Masyarakat-dalam-Pembangunan-Desa.jpg

Menurut Kresnadi, uang belanja negara kurun 5 tahun terakhir sebesar Rp 1.600 triliun (KL dan Non KL). Jumlah itu sebanyak Rp 800 triliun menjadi transfer ke daerah, dimana Rp 70 Triliun di antaranya Dana Desa. Sampai Tahun 2019, Dana Desa yang telah disalurkan dari APBN sebesar Rp 257 Triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di tingkat desa, lanjut Kresnadi, harus ada kebutuhan perencanaan anggaran yang baik. Terutama kegiatan infrastruktur, diharapkan sesuai target waktu pekerjaan berdasarkan juknis dan juklak.

Untuk Dana Desa (by law) kata dia, berbeda dengan konsep PNPM. Dana Desa tidak bisa dipastikan secara akurat dalam penggunaan. Penggunaannya dapat dilihat setelah adanya musyawarah desa dalam penyusunan kegiatan yang akan dibiayai.

Sementara keberhasilan Dana Desa, ujarnya, dapat dilihat dari masing-masing desa penerima. Apakah nominal Dana Desa setiap tahun yang diterima justru bertambah atau berkurang. Kalau justru terus bertambah, berarti desa tersebut belum ada kemajuan dan perkembangan.

“Pembagian besaran DD kan sudah jelas. Bukan justru Dana Desa yang bertambah menunjukkan kemajuan dan perkembangan desa tersebut,” katanya.

Disinggung soal keterlambatan pencairan Dana Desa, menurut Kresnadi, itu lebih karena penggunaan kewenangan yang diluar otoritas Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sisa Dana Desa di RKUDes tidak kunjung memenuhi syarat sampai batas waktu pelaporan. Akibatnya tidak bisa dicairkan.

Rakor-Penguatan-Ketahanan-Masyarakat-dalam-Pembangunan-Desa-b.jpg

Masih kata Kresnadi, Dana Desa sejak 2018 lalu, telah diperkenalkan sebuah sistem alokasi afirmasi 3 persen dari pagu, atau Rp 1,8 miliar dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan junlah penduduk miskin tinggi. Dana Desa TA 2018 sebesar Rp 60 miliar didistribusi kepada 74.957 desa.

“Peningkatan Dana Desa tahun 2019, dari Rp 60 triliun menjadi Rp 70 triliun, digunakan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kapsitas SDM Desa dan Tenaga Pendamping Desa. Tahun ini, setiap desa mendapatkan rata-rata Rp.934 Juta dari Rp 800 Juta tahun 2018 lalu,” jelas Kresnadi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES