Banyak Keluhan Sistem Zonasi, DPRD Ponorogo Gelar RDP
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 memunculkan banyak keluhan. Keluhan masyarakat tersebut direspons DPRD Ponorogo dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait.
Komisi A dan Komisi D menggelar RDP bersama Dinas Pendidikan (Dindik) dan kepala SMPN 1 Ponorogo. Secara spesifik, banyak keluhan dialamatkan kepada SMPN 1. Terkait dengan persyaratan surat keterangan domisili untuk mendaftar ke salah satu SMP favorit tersebut.
"Ada dugaan surat keterangan domisili ini menjadi celah banyak siswa dari luar zona mendaftar ke sekolah yang bukan dalam zonanya,’’ ungkap Rahmat Taufik anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo (20/6).
Taufik menambahkan, banyak calon siswa yang tempat tinggalnya dalam zona harus tersisih siswa dari luar zona menggunakan surat keterangan domisili. Surat tersebut diterbitkan desa atau kelurahan. Diduga kelurahan dengan mudah mengeluarkan surat kepindahan domisili tersebut.
‘’Banyak sekali keluhan kami terima. Kami akan cek lagi dan memanggil kades dan lurah yang menerbitkan surat domisili,’’ tegasnya.
Aturan baku dalam PPDB meliputi 90 persen zonasi, 5 persen prestasi dan 5 persen pindah domisili mengacu kepindahan tugas orang tua. Didasarkan aturan tersebut, legislatif meminta panitia PPDB SMPN 1 menyerahkan daftar penerimaan siswa baru. DPRD Ponorogo akan mengevaluasi dan meminta panitia menggugurkan pendaftar yang tidak memenuhi syarat zonasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Ponorogo |