Pendidikan

Dinas Pendidikan Tuban: Peringkat 10 Besar, Bebas dari Sistem Zonasi Sekolah

Kamis, 20 Juni 2019 - 15:39 | 355.53k
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid, Kamis, (20/06/2019) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid, Kamis, (20/06/2019) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBANDinas Pendidikan Tuban, Jawa Timur membebaskan pelajar yang masuk dalam peringkat 10 besar nilai UAS terbaik tingkat Kabupaten Tuban untuk mendaftarkan diri dan masuk sekolah favorit atau unggulan. Mereka bebas dari sistem zonasi dalam PPDB.

"Pelajar yang masuk 10 besar peringkat terbaik tingkat Kabupaten Tuban, tidak terikat sistem zonasi dalam PPDB SMP. Namun mereka mendaftar melalui jalur prestasi dengan rekomendasi dari kita (Dinas Pendidikan Tuban Red)," kata Kepala Disdik Tuban, Nur Khamid, Kamis, (20/6/2019).

Nur Khamid mengaku, aturan tersebut merupakan inisiatif dan kebijakan khusus dari Dinas Pendidikan Tuban, terhadap pelajar berprestasi. Dengan begitu, persaingan akademik tetap berjalan dan siswa yang berprestasi tidak dirugikan dengan diterapkannya sistem zonasi.

Ditambahkan, selain 10 besar tingkat kabupaten, pelajar yang masuk di 10 besar tingkat kecamatan juga bebas memilih sekolah favorit, namun hanya berlaku di sekolah yang masuk dalam satu zonasi kecamatan tempat siswa tersebut tinggal.

"Untuk pelajar di peringkat 10 besar kecamatan bisa mendaftar di sekolah manapun tapindi satu zona yang sama. Sementara pelajar diperingkat 10 besar tingkat kabupaten bebas memilih sekolah manapun di seluruh kabupaten Tuban," beber Nur Khamid.

Nur Khamid menjelaskan, kebijakan PPDB jalur prestasi tersebut digunakan sebagai wujud apresiasi dan perhatian dinas terhadap siswa yang berprestasi. Dengan demikian, siswa berprestasi tetap bisa masuk ke sekolah favorit dan unggulan yang diinginkan.

"Aturan peringkat 10 besar ini kita ambil sesuai dengan aturan yang tercantum di Pedoman Teknis Dinas Pendidikan Tuban, dan ini kita nilai juga tidak melanggar aturan Kemendikbud terkait penerapan sistem zonasi sekolah," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES