Peristiwa Daerah

Percepat Pencairan Dana Desa Tahap II, Kemendesa Turunkan Tim ke Situbondo

Kamis, 20 Juni 2019 - 13:31 | 206.00k
Konsultan Nasional (KN P3MD), Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) IV Provinsi Jawa Timur Kepala DPMD dan koordinator Pendamping Ahli Situbondo Saat Foto Bersama. (FOTO: Fawaid Aziz/TIMES Indonesia)
Konsultan Nasional (KN P3MD), Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) IV Provinsi Jawa Timur Kepala DPMD dan koordinator Pendamping Ahli Situbondo Saat Foto Bersama. (FOTO: Fawaid Aziz/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Kementerian Desa PDTT-RI melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), menurunkan sebanyak 110 orang tim untuk menggenjot percepatan pencairan dan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2019.

Tim ini disebar ke 220 kabupaten/kota yang berada di 26 provinsi. Satu anggota tim rata-rata mengunjungi dua kabupaten.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018, minggu keempat bulan Juni adalah batas akhir pencairan Dana Desa Tahap II dari RKUN ke RKUD.

Oleh karena itu, pemerintah daerah (kabupaten/kota) diharapkan mampu memenuhi target waktu pencairan yang diamanatkan PMK Nomor 193.

Berdasarkan keterangan dari Dirjen PPMD Kemendesa Taufik Madjid di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2019 menerangkan bahwa Tim Percepatan Kemendesa yang diturunkan ke daerah dibagi dua gelombang.

Gelombang pertama dijadwalkan tanggal 11-15 Juni, sedangkan gelombang kedua pada 17-21 Juni. Mereka kami sebar di 220 kabupaten dan kota.

Tim Percepatan Kemendesa sendiri terdiri dari personel Satgas Dana Desa dan Konsultan Nasional (KN).

Kabupaten Situbondo Jawa Timur menjadi salah satu lokasi kunjungan. Kunjungan Tim ke Situbondo pada tanggal 14 Juni 2019. Tim terdiri dari 3 orang yang berasal dari 1 orang dari Konsultan Nasional (KN P3MD), 2 orang dari Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) IV Provinsi Jawa Timur.

Wahyu Hananto Pribadi selaku Tim dari KN P3MD berharap agar pencairan DD Tahap II dapat dilakukan tepat waktu.

“Minggu IV bulan Juni adalah batas akhir pencairan DD Tahap II Tahun  2019. Hal ini mengacu pada Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 193/2018,” Jelas KN P3MD Wahyu.

“DPMD dibantu oleh Tim Tenaga Ahli P3MD agar membuat RKTL percepatan dengan harapan tanggal 17 atau maksimal 18 Juni DD sudah masuk RKUD. Demikian juga DD Tahap I yang belum disalurkan ke RKD agar segera disalurkan,” tegas Wahyu.

Sementara itu Kepala DPMD Drs. H. Suradji, MM didampingi Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Bidang Bina Pemerintahan Desa merasa berterima kasih sekali atas kunjungan oleh Tim dari pusat dan provinsi. 

“Kami selaku Dinas yang menangani dan mengawal penyaluran DD merasa berterima kasih sekali atas kehadiran Tim dari Kementerian Desa dan konsultan provinsi. DPMD bersama kawan-kawan TA P3MD akan berupaya agar DD Tahap II dapat segera dicairkan dan disalurkan ke RKD,” terang Suradji.

DPMD telah melakukan koordinasi dengan Bidang Perbendaharaan BPPKAD. Diperoleh informasi persyaratan pencairan DD Tahap II berupa laporan realisasi penyaluran Dana Desa dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran 2018 telah terpenuhi,” jelas Suradji.

Kepala DPMD Suradji juga menjelaskan tentang kendala dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka DD dapat cair tepat waktu dan betul-betul dapat dimanfaatkan guna pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehateraan masyarakat.

Kabupaten Situbondo sanggup untuk segera menyalurkan Dana Desa Tahap II paling lambat di minggu IV Juni sesuai PMK.193’” demikian penegasan Suradji yang dilanjutkan dengan foto bersama sebagai bentuk konitmen kebersamaan mengawal Dana Desa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Situbondo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES