Peristiwa Daerah

Sempat akan Kabur, Kejari Sidoarjo Tangkap DPO Terpidana Penipuan Cek Fiktif

Kamis, 20 Juni 2019 - 12:57 | 138.60k
 Kasi Intel, Idham Kholid (kanan) bersama Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono (dua dari kanan) saat mengantar DPO terpidana kasus penipuan (tengah berkerudung) ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Kasi Intel, Idham Kholid (kanan) bersama Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono (dua dari kanan) saat mengantar DPO terpidana kasus penipuan (tengah berkerudung) ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil menangkap terpidana Aminah Samat Saidi (51), yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara penipuan cek fiktif.

Terpidana Aminah sejak tahun 2017 menjadi buronan (DPO) Jaksa Kejari Sidoarjo.

Tim eksekutor Kejari Sidoarjo yang dipimpin Kasi Pidum, Gatot Haryono dan Kasi Intel, Idham Kholid dibantu Tim Intelijen Kejari Malang dan pengamanan dari Polreta Sidoarjo dan Malang itu berhasil mengeksikusi terpidana di rumahnya, di Jalan Puntodewo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang.

"Terpidana kami eksekusi pada Selasa (19/6/2019) kemarin ketika berada di rumahnya sekitar pukul 17.40 Wib," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid kepada TIMES Indonesia, Rabu (20/6/2019).

Idham mengungkapkan jika sebelum terpidana berhasil dieksekusi, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian terhadap keberadaan terpidana. Hal itu setelah pihak ya mendapat info jika DPO berada di rumahnya di malang.

"Dari informasi yang kami dapat terpidana berpindah-pindah karena punya rumah juga di Pamekasan dan Bangkalan, Madura. Namun setelah tim mendeteksi dan adanya infomasi jika DPO berada di Malang dan mengelola tempat kos. Setelah 1 x 24 kami lakukan pengintaian dan tim kami sempat menyamar mencari kos yang dikelolas terpidana. Ternyata DPO kami itulah yang mengelolah kos tersebut," ungkapnya

Idham menambahkan jika setelah petugas yang menyamar tersebut di temui pengelola rumah kos itu, kemudian petugas mencocokan dengan foto ternyata DPO, dan ternyata benar pengelola kos tersebut adalah DPO target kami.

Setelah yakin bahwa pengelola kos tersebut adalah DPO kami, seketika itu kami panggil terpidana bernama Aminah, justru tim eksekutor dikecoh bahwa target mengaku bernama Yuli dan menjanjikan memanggil Aminah di dalam rumah.

"Kami tidak mudah terkecoh begitu saja, tim membuntuti dan ternyata terpidana mau melarikan diri, tetapi rumah kos itu sudah kami kepung dan secara sigap langsung kami amankan. Setelah kami amankan kemudian Identitas terpidana (DPO red) kami cocokan dan akhirnya dia mengakui," imbuhnya.

Setelah mengamankan DPO, terpidana langsung dibawa dari Malang menuju Sidoarjo.

"Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung kami jebloskan ke Lapas Sidoarjo sekitar pukul 20.30 Wib," ungkapnya.

Langkah Jaksa eksekutor menjemput paksa terpidana itu, tegas Idham, atas dasar salinan putusan incrach Mahkamah Agung (MA) nomor : 1121 K/Pid/2016 pada awal tahun 2017.

"Atas salinan putusan itu terpidana kami lakukan prosedur minta untuk menyerahkan diri secara baik-baik namun tak dihirauhkan hingga berkali-kali, akhirnya kami terbitkan status DPO, baru kami berhasil eksekusi itu," tegasnya.

Perlu diketahui, Kasus penipuan yang menjerat Aminah Samat pada awal Februari 2013 silam. Ketika itu terpidana yang juga pemilik toko bangunan UD Asia Jaya di Malang memesan besi, beton dan kawat kepada CV Citra Karya Mandiri yang berada di Sidoarjo.

Pesanan berkali-kali hingga total tagihan Rp 564 juta akhirnya diantar ke tempat usaha terdakwa oleh pihak distributor. Terpidana akhirnya melakukan pembayaran berupa cek. Anehnya, cek yang diberikan terpidana itu tidak ada uangnya alias blong, bahkan itu dilakukan berkali-kali.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kepolisian hingga proses hukum di pengadilan. Ketika di PN Sidoarjo, majelis memutus terbukti pasal 378, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Aminah dijatuhi 10 bulan penjara.

Tidak puas dengan putusan itu akhirnya upaya banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Masih kurang puas akhirnya mengajukan kasasi hingga PK. Hakim MA dan PK justru menolak upaya terpidana menguatkan putusan hakim PT. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES