Peristiwa Nasional

Sejumlah Lembaga Minta Menristekdikti RI untuk Moratorium Pembukaan FK dan FKG

Rabu, 19 Juni 2019 - 23:15 | 107.84k
Ketua KKI, Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K). (FOTO: Ivan Iskandaria/TIMES Indonesia)
Ketua KKI, Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K). (FOTO: Ivan Iskandaria/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Para pemangku kepentingan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi diantaranya KKI, Kemenkes, IDI, PDGI menyampaikan pernyataan sikap bersama ke Menristekdikti RI, Rabu (19/6/2019).

Pernyataan sikap berupa rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pertemuan yang mereka lakukan pada tanggal 21 Mei 2019 lalu di Konsil Kedokteran Indonesia.

Adapun rekomendasi tersebut adalah mendorong Menristekdikti RI untuk membuat surat keputusan tentang Moratorium Pembukaan Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) sampai seluruh FK dan FKG yang ada menghasilkan lulusan dokter dan dokter gigi serta melaksanakan prosedur pra pembukaan FK dan FKG sesuai ketentuan Peraturan Perundangan.

Ketua KKI, Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K) menyampaikan pendidikan kedokteran berhubungan dengan upaya menghasilkan dokter dan dokter gigi yang mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

"Untuk dapat menghasilkan dokter dan dokter gigi yang profesional, kompeten dan mengutamakan keselamatan pasien terdapat sejumlah persyaratan dalam pendirian suatu Institusi Pendidikan Kedokteran," kata Bambang Supriyatno dalam konferensi pers di Kantor KKI Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Lebih lanjut Ketua KKI mengatakan prosedur pembukaan FK diatur dalam PP nomor 52 tahun 2017 tentang pendidikan kedokteran yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa persetujuan pembukaan prodi memerlukan rekomendasi tim independen yang dibentuk oleh Kemenristekdikti RI.

"Semua regulasi tersebut memastikan perlunya kehati-hatian dalam Pembukaan Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi," tuturnya.

Ketua KKI Bambang Supriyatno mengungkapkan dari data yang ada, Fakultas Kedokteran (FK) kini berjumlah 89. Beberapa tahun terakhir dalam masa moratorium terdapat 14 (empat belas) FK yang dibuka sejak tahun 2016.

Sebagian besar dari FK tersebut belum memenuhi standar ketersediaan tenaga pendidik/dosen kedokteran serta fasilitas rumah sakit pendidikan. Bahkan dari FK yang diberikan izin operasional tanpa mendapat rekomendasi tim independen seperti yang disyaratkan dalam peraturan yang ada.

Penilaian kompetensi melalui uji kompetensi yang dilaksanakan secara nasional menurutnya, menunjukkan hasil yang memprihatinkan, tingkat kelulusan dari banyak FK masih sangat rendah terutama yang berakreditasi C.

"Sebanyak 2700 calon dokter terakumulasi tidak kunjung lulus uji kompetensi dan tidak mendapat kepastian untuk hasil proses pendidikan yang cukup panjang," ungkap Bambang saat menjelaskan soal pentingnya Menristekdikti RI melakukan moratorium. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES