Peristiwa Daerah

Usai Putusan Sengketa Pemilu di MK RI, Puluhan Warem di Magetan akan Dibongkar

Rabu, 19 Juni 2019 - 22:31 | 80.42k
Warem atau bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemprov Jatim, tepatnya di kawasan Jalan Raya Maospati-Ngawi. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Warem atau bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemprov Jatim, tepatnya di kawasan Jalan Raya Maospati-Ngawi. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pembongkaran puluhan warung remang-remang (warem) yang berada di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berpotensi semakin molor.

Pasalnya, bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemprov Jatim, tepatnya di kawasan Jalan Raya Maospati-Ngawi, rencananya baru akan dibongkar setelah proses sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) selesai.

"Ini masih menunggu hasil pengumuman keputusan Pilres di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dulu," ujar Khamim Bashori, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kepada TIMES Indonesia, Rabu (19/6/2019).

Khamim mengaku, keputusan itu diambil setelah Pemprov Jatim melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Magetan terkait rencana pembongkaran bangunan liar tersebut.

Meski demikian, pihaknya belum dapat menyebut waktu pelaksanaannya. "Pasti di bongkar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, warem yang berada di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, rencananya akan dibongkar sebelum Lebaran 2019, karena puluhan bangunan tersebut berdiri di lahan milik Pemprov Jatim dan tidak berijin. Namun, pembongkaran belum dapat dilakukan sebelum lebaran lantaran alat berat milik Pemprov Jatim belum dapat didatangkan ke Magetan, karena di khawatirkan dapat mengganggu arus lalu lintas saat lebaran.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES