Peristiwa Nasional

Soal Reklamasi, Ahok: Anies Baswedan Gubernur Pintar Ngomong

Rabu, 19 Juni 2019 - 19:53 | 148.14k
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaha Purnama (Ahok) (FOTO:Dok.TIMES Indonesia)
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaha Purnama (Ahok) (FOTO:Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama (Ahok) angkat bicara mengenai tudingan Anies Baswedan yang menyebut Peraturan Gubernur 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota sebagai pintu masuk pemerintah provinsi menerbitkan 932 sertifikat Izin Mendirikan Bangunan di atas pulau D, hasil reklamasi.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong pergub, aku udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" kata Ahok, Rabu (19/6/2019).

Ahok menegaskan tujuan pemerintahannya ketika itu menerbitkan peraturan gubernur nomor 206 untuk membantu warga Jakarta yang hendak membangun rumah, namun belum memiliki IMB. "Intinya pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah, tetapi tidak bisa buat IMB. Dan khusus pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya," kata dia.

Ahok kemudian menjelaskan kenapa ketika itu mendukung reklamasi. "Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai diatas 100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi. Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies melontarkan pembelaan setelah penerbitan 932 seritifikat di pulau reklamasi kembali mengemuka. Anies mengatakan penerbitan IMB bisa terjadi karena Ahok sudah menerbitkan Peraturan Gubernur 206. Dikatakan Anies, peraturan tersebut digagas dan diundangkan Ahok sebelum cuti mengikuti kampanye DKI 2017.

Pergub resmi berlaku pada 25 Oktober 2016. Saat pergub itu berlaku, pemerintah Jakarta dan DPRD belum merampungkan rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang.

Intinya, Anies Baswedan menyebut adanya pembangunan di atas lahan reklamasi akibat ulah Ahok menerbitkan pergub. Dengan pergub itu, kata Anies, pengembang memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES