Peristiwa Daerah

Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi Warga Lebanon

Rabu, 19 Juni 2019 - 19:03 | 72.18k
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar di Jalan Mastrip No 45 Srengat Blitar. (Foto: Sholeh /TIMES Indonesia)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar di Jalan Mastrip No 45 Srengat Blitar. (Foto: Sholeh /TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Seorang warga negara Lebanon diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II  Non TPI Blitar. Pria yang diketahui bernama Faris Nazer Mouadad dan telah menikah dengan wanita asal Kecamatan Selopuro Blitar ini diamankan lantaran overstay atau melebihi izin tinggalnya. Pihak Imigrasi akan mendeportasi pria umur 42 tahun itu.

"Pria Lebanon ini overstay selama 69 hari," ungkap Muhammad Akram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 11 Non TPI Blitar, Rabu (19/6/2019).

Akram menjelaskan, WNA tersebut datang ke Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya pada tanggal 18 Maret 2019 menggunakan bebas Visa Kunjungan Wisata yang berlaku hanya untuk 30 hari.
Dia overstay tinggal di Indonesia, karena menemani  istrinya keguguran.

"Yang bersangkutan juga beralasan habis jatuh dari motor sehingga belum sempat mendatangi kantor imigrasi," tambahnya.

Akram melanjutkan, WNA tersebut pernah berniat pulang ke Lebanon. Sesuai e Ticket yang dipesannya bertanggal 06 Mei 2019 namun karena kenaikan tarif denda overstay yang sebelumnya Rp 300 ribu menjadi Rp 1 juta, dia tidak dapat membayar denda itu karena hanya membawa uang sesuai tarif denda yang lama. Dia kemudian pulang lagi ke rumah istrinya sembari menunggu kiriman dana dari saudaranya di Lebanon.

"Kami sudah melaporkan ke kedutaan Lebanon, tinggal menunggu biayai pemulangan dari istrinya," tegas Akram yang memastikan Imigrasi Blitar akan mendeportasi pria asal Lebanon yang overstay.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES