Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pencurian Bantalan Rel di Banyuwangi
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian bantalan rel milik PT KAI di Dusun Sasak Gunting, Desa Temuguruh Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
"Dari delapan orang yang kita amankan, dua orang yang ditetapkan tersangka. Satu orang tersangka yaitu MH (47) oknum pegawai PT KAI yang juga dalang pencurian dan satu orang lagi yaitu WB (47) sopir truk pengangkut bantalan rel. Enam orang lainya berstatus sebagai saksi," terang Wakapolsek Sempu Ipda Uu Priyatna, Rabu (19/6/2019).
Kedua tersangka (dua di tengah) saat berada di Mapolsek Sempu. (FOTO: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)
Uu juga menyampaikan, dari pengakuan tersangka, bantalan rel yang rencananya untuk perbaikan bantalan rel yang sudah tidak layak tersebut oleh tersangka akan dibawa ke Lumajang. Tetapi, saat proses pengangkutan, aksi tersangka tersebut diketahui oleh warga sekitar TKP.
"Sebagai barang bukti, kami mengamankan 1 unit truk Colt Diesel dan 5 buah bantalan rel yang saat itu sudah dinaikkan ke truk. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tambahnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |