Pendidikan

Muhadjir: Sistem Zonasi Sesuai Ajaran Ki Hajar Dewantara 

Rabu, 19 Juni 2019 - 15:45 | 118.71k
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy. (FOTO: sindonews)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy. (FOTO: sindonews)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendikbud RI (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy menilai program zonasi untuk pemerataan pendidikan di Indonesia, mengimplementasikan ajaran Ki Hajar Dewantara

Muhadjir menjelaskan Ki Hajar Dewantara memiliki konsep bahwa pemerintah harus mendorong sinergi antara pihak sekolah (guru), rumah (orang tua), dan lingkungan sekitar (masyarakat). 

Adanya ekosistem pendidikan yang baik ini bisa diwujudkan melalui pendekatan zonasi. 

Mendikbud memberikan contoh negara maju yang turut menerapkan zonasi pendidikan seperti Jepang. Saat jarak sekolah dekat dengan tempat tinggal, kemudian siswa jenjang pendidikan dasar bisa berjalan kaki ke sekolah. 

Dalam proses berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki itu, siswa bisa belajar etiket sebagai warga negara. Sopan santun, peduli lingkungan, dan berbagai macam kegiatan yang terkait pendidikan karakter dan budi pekerti. 

"Orang tua dan masyarakat sekitar ikut terlibat dalam pendidikan karakter," katanya.

Mendikbud meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang dan pola pikir sekolah favorit.

Meski masih sangat sulit dipahami oleh masyarakat, Mendikbud berpesan jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak. 

"Sekolah, khususnya sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali. Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya," katanya. 

Ia menyampaikan pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan.

"Ke depan, yang unggul itu individu-individunya. Sekolah hanya memfasilitasi belajar siswa," tambahnya. 

Ia memahami masyarakat masih resisten dengan konsep ini. Namun Mendikbud berharap jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas. Sekolah, khususnya sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali. 

"Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," ujar Muhadjir Effendy. 

"Ke depan, yang unggul itu individu-individunya. Sekolah hanya memfasilitasi belajar siswa," tambahnya. 

Pendekatan zonasi erat kaitannya dengan penguatan pendidikan karakter. 

Sebagai urusan pemerintahan konkruen, serta dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), Mendikbud bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan edaran bersama terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pembinaan teknis yang dilakukan oleh menteri teknis yang membidangi urusan pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah daerah, meliputi capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar; ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.

Mendikbud RI Muhadjir Effendy menilai program zonasi untuk pemerataan pendidikan di Indonesia, mengimplementasikan ajaran Ki Hajar Dewantara, (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES